Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Isu Kenaikan Harga LPG 3 Kg Adalah Provokatif

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/salamuddin-daeng-5'>SALAMUDDIN DAENG</a>
OLEH: SALAMUDDIN DAENG
  • Selasa, 21 Januari 2020, 07:40 WIB
Isu Kenaikan Harga LPG 3 Kg Adalah Provokatif
Salamuddin Daeng/Net
SEBAGAIMANA diketahui bahwa dalam UU APBN 2020 pemerintah dan DPR telah memutuskan nilai subsidi LPG 3 kilogram senilai Rp 50,6 triliun.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nilai subsidi yang ditetapkan UU APBN 2020 tersebut memang sedikit menurun dibandingkan APBN tahun 2019 lalu. Penurunan nilai subsidi adalah sebesar 12,8 persen. Tahun 2019 nilai subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 58 triliun.  

Hal tersebut berarti bahwa LPG 3 kilogram masih disubsidi oleh Negara. Jika nilai subsidi digunakan untuk membeli LPG dengan harga pasar Indonesia yakni Rp 11.583 (harga LPG tabung 12 kg), maka sebanyak 4,4 miliar kilogram LPG bisa dibagi gratis ke masyarakat.

Jika setiap penduduk miskin  mengkonsumsi LPG 3 kg sebanyak 12 kilo per bulan, atau 144 kg per tahun, maka LPG bisa dibagikan gratis kepada 30,3 juta masyarakat miskin.

Jika setiap orang miskin mengkonsumsi LPG 144 kg setahun, maka 30,3 juta penduduk miskin di Indonesia bisa mendapatkan LPG secara gratis selama setahun yang dibiayai dengan subsidi senilai Rp 50,6 triliun tersebut.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta orang, menurun 0,53 juta orang terhadap September 2018 dan menurun 0,80 juta orang terhadap Maret 2018.

Jadi jumlah uang subsidi ini masih lebih dari cukup untuk membagi gratis LPG 3 kg kepada semua orang miskin.

Dengan demikian, Kementerian ESDM tidak dapat membuat kebijakan sepihak dengan menetapkan harga jual LPG 3 kg dengan harga pasar (Rp 11.583).

Sebagaimana dilansir berbagai media bahwa kementerian ESDM berencana memberlakukan harga jual LPG 3 kg seharga Rp 35.000 per tabung. Kebijakan ini jelas melanggar UU APBN 2020.

Seharusnya Kementerian ESDM fokus menjalankan apa yang diamanatkan dalam UU APBN 2020. Sebagaimana dinyatakan dalam UU APBN 2020 bahwa negara masih memberlakukan subsidi selisih harga untuk LPG tabung 3 kg. Kedua, mengupayakan penyaluran LPG Tabung 3 kg yang lebih tepat sasaran.

Ketiga meningkatkan peranan Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi LPG tabung 3 kg. Dan keempat, penguatan sasaran penerima subsidi. https://www.kemenkeu.go.id/media/13730/informasi-apbn-2020.pdf

Pernyataan beberapa pihak dari Kementerian ESDM yang menyatakan akan memberlakukan harga LPG 3 kilogram sesuai harga pasar adalah pernyataan provokatif.

Ada yang ingin merusak suasana politik yang mulai kondusif dan merusak upaya pemerintahan Jokowi-Maruf dalam melakukan konsolidasi politik.

Mereka menghembuskan issue yang sangat sensitive saat ini, yakni kenaikan harga LPG 3 kg hingga 75 persen? Kenaikan harga LPG secara drastis semacam itu bisa menimbulkan gejolak sosial dan politik. rmol news logo article

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA