Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OTT Komisioner KPU, Ada Fakta Yang Disembunyikan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 19 Januari 2020, 23:22 WIB
OTT Komisioner KPU, Ada Fakta Yang Disembunyikan?
Komisioner KPu, Wahyu Setiawan/Net
ADA yang menarik jika menelusuri dan menanggapi pernyataan beberapa komisioner KPK, ilmuwan dan pengamat, termasuk Presiden Jokowi atas kejadian tindak pidana korupsi pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (08/01).

Dengan argumentasi dan dialektika pada posisi dan fungsi masing-masing, di mana diketahui komisoner KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa penyidik KPK sudah dibekali surat tugas dan sempat memperlihatkan surat penyelidikan pada petugas penjaga gedung PDIP untuk menyegel ruangan kantor PDIP, namun tetap ditolak oleh penjaga gedung PDIP Menteng Jakarta Pusat. (Pernyataaan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar tanggal 9 Januari).

Selanjutnya ada statement Wakil Ketua KPK, Dr Nurul Ghufron mengatakan, saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Namun, KPK sudah mengajukan permohonan.

Lebih lanjut, ia malah mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.

“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar Hakim Agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu(15/1).

Lebih lanjut, Presiden Jokowi membantah jika UU KPK baru hambat atau lemahkan KPK, dengan alasan sudah dua kali OTT dilakukan KPK baru ini diawal kerjanya. Termasuk tidak mau membahas hadirnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam konferensi pers PDIP berkaitan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

"Tanyakan ke Pak Yasonna karena Pak Yasonna juga pengurus partai," katanya dalam konfrensi pers di Istana Merdeka, Jumat (17/1).

Semua pernyataan beliau-beliau benar adanya, sebab semuanya punya sudut pandang penilaian dan rasa tergantung data yang dilihat, didengar, dan kejernihan hati. Namun Presiden harus lebih cermat agar dapat menyelesaikan akar masalah. Harus dicari sumber masalahnya, tidak boleh ada fakta hukum yang disembunyikan.

Banyak pejabat negara takut sama partai politik, maka sudut pandang pemikiran harus naik lebih tinggi, di atas rata-rata. Maka, penempatan kajian asas lah yang tepat jika terjadi perbedaan dan macam-macam dialektika atas sebuah peristiwa hukum.

Dalam hal ini, asas yang tepat adalah negara hukum yang demokratis, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan komitmen penyelenggaraan negara beserta organnya punya tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan dan rasa aman, nyaman warganya. Ini syarat dan kuncinya.

Namun dalam praktiknya, mau tidak mau harus diakui ada yang salah bila partai politik terlalu mendominasi dalam pemerintah, terkhusus jika dilihat case ini dalam perekrutan politik dan diketahui ada biaya yang tinggi yang harus disediakan oleh para politisi. Lagi-lagi muaranya ada di organ partai politik, ini salah satu sumber utama dari terjadinya perilaku korupsi di negeri ini.

Sepanjang sistem kepartaian, dominasi partai dan konsep Pilkada seperti sekarang ini, konsekuensinya membutuhkan biaya operasional yang tinggi (ongkos politik yang high cost). Maka selamanya cendrung akan selalu ada OTT?

Apalagi diketahui banyaknya jumlah partai di Indonesia akan sangat memengaruhi para partai politik untuk saling bersaing dan persaingan pasti membutuhkan biaya yang cukup tinggi untuk menarik para konstituennya guna mendulang suara terbanyak, dialah pemenangnya. Di sinilah ada kebutuhan, perlu uang dan lagi-lagi diketahui pintu masuk  bagi orang untuk dapat kekuasaan ini semua melalui partai.

Maka relevanlah semestinya dari kasus ini termasuk kasus-kasus OTT para politisi maupun pengusaha dan yang lainnya, agar partai politik introspeksi, menata kembali makna dan tujuan berpartai, agar sinergis dengan tujuan bangsa, bilamana wujud kerja-kerja partai tidak lagi mencerminkan hal-hal yang semestinya menjadi tujuan bangsa sebagaimana diatur dalam konstitusi. Maka tunggulah kehancuran bangsa ini, mungkin baru sadar makna komitmen berbangsa.

Jadi melalui kasus Wahyu Setiawan ini dapat dijadikan momentum dan ditemukan sumber masalah utama, keikutsertaan partai terlalu dominan juga tidak baik dalam penyelenggaraan negara.

Terbukti masih ditemukan perilaku tidak baik melalui OTT, kesepakatan antaroknum penyelenggara lembaga negara hanya dengan "membawa tentengan uang" dan komisoner KPU Wahyu Setiawan tersungkur, bahkan melibatkan politisi dan mantan penyelenggara negara, situasi negara jadi gaduh dan konsentrasi pun menjadi kurang maksimal guna melayani dialektika atas kasus ini akibat perilaku penyelenggara negara sendiri.

Saatnya partai berani mengakui kesalahan yang semestinya memberikan contoh keteladan atau bekerja guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kejadian-kejadian seperti ini, kalau mau jujur siapa unit pengoneksinya, tentu salah satunya melalui lembaga kekuasaan, organ  partai politik.

Kini, marilah evaluasi, mau mengakui kekurangan dan kelemahan konsep ini agar selanjutnya dapat terus mengambil pelajaran guna mengoreksi, menata bangunan sistem kepartaian politik dan sebagai mewujudkan kualitas partai yang mumpuni, berintegritas, dan amanah.

Sejatinya partai politik menjadi peranan penghubung yang strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara dalam mewujudkan tujuan negara dengan cara-cara demokratis, bertanggung jawab, jujur, dan terhormat. rmol news logo article

Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA