Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Rp 200 Juta, Peraih Emas SEA Games Dapat Bonus Jauh Lebih Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 13 Desember 2019, 10:11 WIB
Bukan Rp 200 Juta, Peraih Emas SEA Games Dapat Bonus Jauh Lebih Besar
Atlet-atlet Indonesia di SEA Games 2019 diguyur bonus besar/Net
rmol news logo Para atlet Indonesia yang mampu meraih medali emas di SEA Games 2019 pasti kini tengah semringah. Pasalnya, Pemerintah menaikkan bonus bagi mereka hingga lebih dari dua kali lipat dari bonus sebelumnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sesuai Surat Keputusan Menpora nomor 64 tahun 2019, peraih medali emas SEA Games akan mendapat bonus sebesar Rp 200 juta. Namun, SK ini berubah ketika ada instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Menpora Zainudin Amali.

"Isi SK-nya, untuk peraih medali emas, nomor perorangan mendapatkan apresiasi dan perhatian sebesar Rp 500 juta," ucap Zainudin di hadapan para atlet, Kamis (12/12).

Hal tersebut diungkap Menpora saat Pembukaan Rakornas Bidang Keolahragaan 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (12/12). Mempora mengaku dapat instruksi langsung dari Jokowi untuk menambah besar jumlah bonus yang didapat para atlet Indonesia.

"Kemenpora menyiapkan tadinya di bawah itu, tapi oleh Pak Presiden dinaikkan. Yang saya umumkan adalah arahan Bapak Presiden. Mudah-mudahan bisa memacu semangat dan prestasi mengikat. Semoga dengan apresiasinya meningkat, maka prestasinya akan meningkat," tambah Menpora.

Tak hanya peraih medali emas, atlet peraih perak dan perunggu pun ikut mendapat guyuran bonus. Termasuk para pelatih dan staf pelatih yang ikut mendukung prestasi para atletnya di SEA Games 2019.

Untuk diketahui, Jokowi sebenarnya menargetkan kontingen Indonesia bisa berada di peringkat kedua perolehan medali SEA Games 2019. Namun, meski akhirnya hanya berada di peringkat ke-4, total perolehan medali emas Indonesia jauh melebihi target. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA