Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bila Tak Lagi Ibu Kota, Bagaimana Aturan Pilgub DKI Jakarta?

Selasa, 15 Oktober 2019, 17:53 WIB
Bila Tak Lagi Ibu Kota, Bagaimana Aturan Pilgub DKI Jakarta?
Anies Baswedan dan Basuki T. Purnama/Net
BILA ibu kota pindah dari Jakarta, bagaimanakah sistem Pilgub DKI Jakarta?
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selama ini, DKI Jakarta berbeda dari ketentuan umum tentang pemilihan gubernur (Pilgub).

Ketentuan umum yang berlaku di 33 Provinsi lain adalah gubernur terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak dengan prosentase keterpilihan di atas 30 persen.

Sementara Pilgub DKI Jakarta menggunakan aturan seperti Pilpres, yaitu 50 persen + 1, jika tidak ada yang memenuhi ketentuan tersebut maka dilakukan Pilgub putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan Cagub dan Cawagub yang mendapat suara terbanyak pada putaran pertama.

Fakta Pilgub DKI Jakarta terakhir, jika mengikuti ketentuan umum maka Basuki T. Purnama alias Ahok yang menjadi gubernur, karena mendapat 44 persen suara dan menempati posisi pertama.

Namun karena ketentuan khusus maka Pilgub DKI masuk putaran kedua. Dalam pemilihan putaran kedua, Anies Baswedan yang mendapatkan suara 50 persen + 1 atau lebih.

Nah setelah nanti ibu kota negara pindah dari Jakarta, aturan mana yang lebih tepat digunakan dalam Pilgub DKI? Aturan umum atau aturan khusus?

Terkait pemindahan ibu kota, kami mengusulkan singkatan "Ibu Kota Negara Indonesia" adalah Ikon Indonesia.

Ikon untuk dunia. rmol news logo article

Hendra J. Kede


Penulis adalah Mantan Ketua Pengurus Nasional Mapilu.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA