Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MPPN Dan MKNP Harus Pastikan Notaris Bekerja Sesuai Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 18 September 2019, 02:00 WIB
MPPN Dan MKNP Harus Pastikan Notaris Bekerja Sesuai Aturan
Menkumham Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Pengawasan terhadap para notaris, baik melalui penguatan lembaga maupun pengenaan sanksi harus diperketat. Hal ini seiring banyaknya aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan para notaris.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu tegas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP) periode 2019-2022 di kantornya, Jakarta, Selasa (17/9).

Kepada nama-nama yang dilantik, Yasonna mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab MPPN serta MKNP dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan perlindungan terhadap notaris berat.

Pasalnya ada 17.856 notaris yang tersebar di 514 kabupaten/kota. Sementara jumlah akta yang dibuat per tahun mencapai 5 juta akta.

“Saudara-saudara dituntut untuk dapat memastikan bahwa perilaku, etik dan akta-akta yang dibuat para notaris tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa MPPN dan MKNP harus melakukan perbaikan mekanisme pemeriksaan menjadi lebih cepat dan sederhana serta menghasilkan putusan yang dapat memberikan efek jera kepada para notaris.

Menurutnya, hanya dengan kemampuan dan pengetahuan serta kerjasama vertikal, maka pengawasan dan pembinaan ke seluruh wilayah akan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA