Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Dan BPN Jalin Kerja Sama Berantas Mafia Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Agustus 2019, 02:57 WIB
Polda Dan BPN Jalin Kerja Sama Berantas Mafia Tanah
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil /Net
rmol news logo Bertekad penuh memberantas mafia penipuan di bidang properti, Kementerian ATR/BPN jalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Pada Kamis (8/8), Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil mendatangi Mapolda Metro Jaya. Tujuannya, untuk memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono karena telah berhasil mengungkap mafia penipuan di bidang properti beberapa hari lalu.

Selain memberikan apresiasi, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya supaya dapat mengungkap semua mafia penipuan di bidang properti, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

"Pak Menteri ke sini memberi apresiasi. Beliau koordinasi dan kerja sama untuk mengungkap semua mafia-mafia tanah," ucap Irjen Gatot Eddy Pramono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Dengan memberantas semua mafia tanah, kata Gatot, akan membuat investor tidak ketakutan ketika akan menanam investasi di Indonesia. Pada akhirnya, kerjasama ini akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Dalam kerjasama itu juga, pihak kepolisian akan meminta bantuan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengecek keaslian surat tanah.

"Kementerian ATR/BPN ini bekerja sama misalnya kalau kita menemukan surat tanah, surat tanah ini apakah betul-betul palsu atau ada oknum sana yang sengaja mengeluarkan. Kemudian umpamanya ini surat palsu, tapi kok bisa balik nama, nah itu kita dibantu pak menteri," kata Gatot.

"Beliau sangat terbuka dan menyampaikan tadi kalau memang ada yang terlibat ya tindak aja oknum tersebut," tambah Gatot.

Sebelumnya, Jajaran Subdit II Harda (Harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bidang properti yang beromset lebih dari Rp 214 miliar.

Di mana, pelaku bermodus akan membeli sebuah rumah yang dijual dengan harga di atas Rp 15 miliar. Pelaku dengan berbagai cara dapat menguasi surat tanah milik korban dengan modus akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Namun kemudian ternyata para pelaku membuatkan surat tanah yang palsu. Di mana, surat palsu tersebut diserahkan kepada korban. Sedangkan surat tanah asli dijual ke sebuah perusahaan.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mencari korban lainnya yang diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan mafia bidang properti tersebut.

Pelaku sebanyak empat orang yakni Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko dan K dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA