Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pancasila: Adakah Dasar Negara Indonesia Di Dalam UUD 1945?

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/prijanto-5'>PRIJANTO</a>
OLEH: PRIJANTO
  • Rabu, 07 Agustus 2019, 17:13 WIB
Pancasila: Adakah Dasar Negara Indonesia Di Dalam UUD 1945?
Prijanto/Net
PROSES konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian panjang, meliputi fase 'Pembuahan", fase 'Perumusan' dan fase 'Pengesahan' (Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ilustrasi

Abdullah, seorang anak laki-laki, berkulit sawo matang agak kecoklatan, tinggi besar, berjambang, berjenggot, berhidung mancung, kelahiran Maluku. Ada juga Abdullah, laki-laki berkulit kuning langsat, muka bersih dengan tinggi sedang, kelahiran Tegal, anak dari pasangan Jawa dengan Andrini. Namanya sama Abdullah; namun sosok, postur dan juga karakternya, Abdullah dari Maluku dengan Abdullah dari Tegal berbeda.

Saat ini terjadi polemik, kapan hari lahirnya Dasar Negara, Pancasila. Tanggal 1 Juni 1945 ataukah 18 Agustus 1945? Ada lagi yang lebih konyol yang mengatakan di dalam UUD 1945 tidak ada yang menyebut Dasar Negara Indonesia, Pancasila.

Nama boleh sama, Abdullah; tetapi Abdullah yang berjambang dan berjenggotkah, atau Abdullah yang berwajah kuning langsat bersih? Masing-masing punya nilai yang berbeda. Ilustrasi di atas, kiranya bisa mengantar untuk membahas, sebenarnya kapan hari lahirnya Pancasila dan apakah ada di dalam UUD 1945?

Pendapat yang Berkembang

Kalender tanggal 1 Juni tertulis sebagai 'Hari Lahir Pancasila'. Bermunculan berbagai komentar dan pendapat. Salah satunya Edwin Sukowati, anggota DPR/MPR fraksi PDI (Partai Demokrasi Indonesia) tahun '87-'92. Ketika Pancasila dikatakan sebagai salah satu Pilar, Edwin berpendapat hal tersebut bukan karena kesleo lidah atau kepleset ngomong.

Menempatkan Pancasila sebagai pilar, mensejajarkan dengan UUD 45, NKRI dan sesanti bangsa Bhinneka Tunggal Ika, patut diduga sebagai langkah strategis untuk mengubah Dasar Negara Pancasila secara perlahan. Maka dibuatlah stigma escape-nya dengan menyebut Pancasila sebagai Pilar. Tujuannya, agar sila-sila Pancasila bisa diganti. Bahkan, dalam acara debat club, di salah satu stasiun televisi, ada tokoh yang berani mengatakan, ideologi kita Pancasila belum 'final'.

Kekhawatiran Edwin yang lebih ekstrem, tidak menutup kemungkinan sila-4 bisa berubah menjadi 'Kerakyatan' atau 'Demokrasi' saja. Ada kecurigaan dan kekhawatiran, adanya keinginan mengubah tujuan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat untuk kepentingan rakyatnya, diubah untuk kepentingan global/kapitalisme.

Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, adalah kalimat bijak untuk kelangsungan nilai-nilai bangsa. Untuk bisa memahami bagaimana proses ditetapkannya Dasar Negara Indonesia Merdeka, perlu kita baca sejarah seputar sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai)


Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar dirumuskan oleh BPUPKI. Badan ini dipimpin oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Anggota BPUPKI ada 62 orang dan 6 orang anggota tambahan.

BPUPKI melaksanakan dua masa persidangan. Sidang pertama pada 28 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara. Sidang kedua pada 10-17 Juni 1945, membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran.

Sidang BPUPKI, 29 Mei 1945, membicarakan Dasar Negara dengan memberikan waktu kepada anggota Mohammad Yamin. Di dalam pidatonya, Mohammad Yamin sudah mengutarakan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang hendak dibangun, yaitu berdasarkan (1) Peri-Kebangsaan (2) Peri-Kemanusiaan (3) Peri-Ketuhanan (4) Peri-Kerakyatan (5) Kesejahteraan Rakyat. Mohammad Yamin secara panjang lebar menjelaskan makna dari kelima dasar tersebut, namun tanpa memberi nama kelima dasar tersebut.

Sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, mendengarkan pidato anggota BPUPKI Soepomo. Soepomo menjelaskan pentingnya daerah atau wilayah. Syarat mutlak warga negara, pemerintah berdaulat menurut hukum internasional serta sistem dan bentuk negara, dan lain-lain. Secara eksplisit belum nampak pemikiran Soepomo tentang dasar negara.

Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, mendengarkan pidato anggota BPUPKI Soekarno, yang lebih dikenal dengan Bung Karno. Awal pidato Soekarno tentang arah yang akan disampaikan, sangat memukau:

"……… Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda "Philosofische grondslag" daripada Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi".

Secara eksplisit Bung Karno menyampaikan ada 5 prinsip yaitu (1) Kebangsaan Indonesia (2) Internasionalisme, atau perikemanusiaan (3) Mufakat, atau demokrasi (4) Kesejahteraan sosial (5) Ketuhanan. Kelima prinsip tersebut oleh Bung Karno dinamakan Panca Sila.

Bung Karno menawarkan, jika tidak suka bilangan lima, boleh diperas menjadi 3 atau Tri Sila. Dasar pertama dan kedua diperas menjadi 'socio-nationalisme'. Ketiga dan keempat diperas menjadi 'socio-democratie'. Sila Ketuhanan tetap. Bung Karno juga menawarkan jika cuma ingin satu dasar saja, Tri Sila bisa  diperas menjadi 'Gotong Royong'.

Pada 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pekerjaan BPUPKI dilanjutkan oleh PPKI dengan anggota 21 orang, perwakilan berbagai etnis.

PPKI (Dokuritsu Zyunbi Inkai)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang setelah Proklamasi Kemerdekaan. Sidang pertama 18 Agustus 1945, dipimpin Ir. Soekarno dan wakilnya Drs.Mohammad Hatta. Acara sidang pertama adalah pengesahan Undang Undang Dasar, dimana rancangannya sudah dibicarakan di Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Hal ini menunjukkan bahwa rancangan Undang Undang Dasar yang dibahas bukanlah rancangan yang mendadak dan tergesa-gesa, sebagaimana penilaian beberapa orang yang sinis terhadap UUD 45. Bahkan, jauh-jauh sebelum penyusunan secara formal, para 'founding fathers and mothers' tentu sudah membicarakannya.

Apabila kita membaca dengan jernih, isi dan bahasanya sangat berbobot dan mantik. Ada korelasi yang erat antara Pembukaan dengan Batang Tubuh. Konsistensi hubungan antar pasal pun nampak. Bagian penjelasan yang tidak dibicarakan dalam sidang, memberikan kejelasan atas pokok-pokok pikiran di Pembukaan dan Batang Tubuh.

Pada sidang PPKI tersebut masih ada juga usul-usul penyempurnaan yang berjalan sangat tertib, dengan bahasa yang sopan dan mengagumkan. Soekarno, Moh Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, dan I Gusti Ktut Pudja, adalah tokoh yang bicara dalam penyempurnaan.

Sidang pertama PPKI membicarakan Undang Undang Dasar. Lalu di bagian manakah kita bisa melihat adanya dasar negara? Dasar Negara Indonesia bisa dibaca dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 45 pada alinea-4, dengan cuplikan sebagai berikut:

"Kemudian daripada itu,…………… dst, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejak kemerdekaan sampai dengan saat ini kita mengenal Pancasila terdiri 5 sila dan disusun secara hirarkis  (1) Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (5) Keadilan sosial bagi selurah rakyat Indonesia; kelima sila ini diambil dari Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah yang fundamental, yang disahkan dalam Sidang PPKI, 18 Agustus 1945.

Penutup

Sejarah mencatat, pandangan dan pemikiran dari Mohammad Yamin (29/5/45) Soepomo (31/5/45) dan Soekarno (1/6/45) tentang dasar negara, merupakan bahan yang diproses oleh Panitia Kecil dalam BPUPKI.

Panitia Kecil, yang juga dikenal sebagai Panitia Sembilan, beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Wachid Hasjim, Mr. Mohammad Yamin. Panitia Sembilan mengolah pandangan dan pemikiran ketiga tokoh di atas untuk dasar negara.

Panitia Sembilan, semula dimaksudkan untuk menyusun teks proklamasi. Kerja dari Panitia Sembilan menghasilkan naskah yang dikenal dengan 'Piagam Jakarta'. Dalam perjalanannya, Piagam Jakarta ini digunakan sebagai materi utama Pembukaan Undang Undang Dasar.

Pada persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, ketika membicarakan Undang Undang Dasar, Mohammad Hatta menyampaikan beberapa perubahan kalimat dari Piagam Jakarta atas usul dari para anggota, yang selanjutnya dijadikan sebagai Pembukaan UUD. Akhirnya, Sidang PPKI berjalan seperti yang telah diuraikan di depan.

Mencermati catatan sejarah di atas, kiranya menjadi mudah untuk menjawab pertanyaan, kapan sebenarnya lahirnya Dasar Negara Indonesia Merdeka, Pancasila? Atau benarkah Pancasila lahir pada 1 Juni 1945? Kelahiran Pancasila bukanlah seperti kelahiran bayi di rumah sakit sehingga bayi bisa tertukar bak cerita sinetron "Bayi yang Tertukar".

Sejalan dengan pemikiran Yudi Latif, sebelum sidang BPUPKI, para 'founding fathers and mothers' melakukan perenungan melihat berbagai macam ideologi yang ada di dunia. Selanjutnya mengawinkan dengan karakter dan budaya bangsa Indonesia, inilah yang bisa disebut fase 'Pembuahan'. Ibaratnya, bak pertemuan sperma dengan sel telur.

Sedangkan pembahasan dalam sidang BPUPKI dan PPKI, merupakan fase 'Perumusan', ibaratnya proses janin menjadi sosok bayi yang sempurna dalam kandungan. Akhirnya, pada 18 Agustus 1945 itulah fase ‘Pengesahan’, yang bisa diibaratkan kelahiran dasar negara.

Walaupun secara eksplisit di dalam UUD 1945 tidak ada penulisan nama dasar negara, namun, Bung Karno sebagai salah satu 'founding fathers and mothers', di Sidang Umum PBB  tahun 1960, sangat jelas mengenalkan Dasar Negara Indonesia ada di dalam Pembukaan UUD 1945 dengan nama Pancasila. Begitu pula dalam berbagai buku pelajaran dan pembicaraan rakyat Indonesia.

Mengacu sejarah di atas, formulasi kalimat setiap sila dan hirarki penyusunan sila-sila Pancasila yang kita kenal saat ini, tentu tidak akan kita temui di dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Artinya, Pancasila yang kita jadikan sebagai Dasar Negara saat ini bukanlah Pancasila 1 Juni 1945.

Singkat kata, ditinjau dari perspektif formulasi setiap sila, makna yang dikandung setiap sila, hubungan hirarki sila satu dengan lainnya, Pancasila yang kita gunakan sebagai dasar negara dan falsafah bangsa saat ini, ada di dalam alinea-4 Pembukaan UUD 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah fakta sejarah, yang tidak bisa dipungkiri. Semoga bisa dipahami. InsyaAllah. rmol news logo article

Kasdam Jaya 2005, Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA