Kasubdit IV Tipidter Kombes Parlindungan Silitonga menjelaskan, jajaranya berhasil menangkap enam orang tersangka yakni Mark Tan Chu Feng (44), Hasan (52), Guslim (50), Didik Resdiyanto (38), Dian Pramana (31), dan Jhon Peri (46).
Pengungkapan ini, sambung dia, berawal dari adanya informasi transaksi perdagangan benih lobster. Pengiriman dilakukan melalui jalur Jambi menuju Batam dan langsung ke Singapura.
"Petugas kemudian melakukan pengecekan di jalur tersebut dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi," kata Parlindungan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7).
Dia mengatakan pada tanggal 2 Juli pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dalam transaksi yang dilakukan para tersangka. Pada penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 113.412 ekor benih lobster jenis MT dan PS.
"Selain itu petugas juga mengamankan mobil yang digunakan para tersangka saat bertransaksi, yakni mobil Xenia dan Innova," tutur Parlindungan.
Polisi pun melakukan penahanan terhadap keenam tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keuntungan yang didapat dari transaksi para tersangka. Selain ratusan benih lobster, polisi juga mensita dua unit mobil, dua unit handphone dan beberapa buku tabungan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana dirubah dengan UU 45/2009 tentang Perikanan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: