Meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memanfaatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ada di Bulog, provinsi sebesar 200 ton dan kabupaten/kota 100 ton untuk penanganan tanggap darurat, namun dalam proses pengeluarannya diperlukan persetujuan pemerintah pusat yang disertai dengan penetapan status tanggap darurat. CPPD dapat menjadi bantuan pangan tanggap darurat pertama sebelum turunnya bantuan beras dari CBP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: