Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Radikalisme Pemberantasan Korupsi

Senin, 08 Juli 2019, 08:50 WIB
Radikalisme Pemberantasan Korupsi
Foto: Net
PRESIDEN telah membentuk panitia seleksi untuk menyeleksi calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) generasi keempat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sejak berdirinya banyak capaian dilakukan menggairahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun tidak sedikit gelombang resistensi terhadap KPK dilakukan baik perorangan, kelompok orang maupun secara terselubung juga secara institusional.

Hal ini tidak bisa dihindari karena memang kelompok target sasaran KPK yang diamanatkan oleh UU adalah pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kekuasaan.

Para penyelenggara negara dan penegak hukum baik sebagai pemangku kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif serta pihak-pihak terkait dengannya merupakan sasaran kewenangan KPK. Karena itulah mulai dari mentri, gubernur, bupati, walikota atau legislator, bahkan penegak hukum sendiri menjadi "korban korban" OTT KPK.

Konsekuensinya tidak mengherankan, terjadi momen-momen konflik seperti Cicak-Buaya Jilid 1, II, atau teror penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan pasca gagalnya penuntutan hukum.

Makin banyak "serangan", makin kuat nampaknya KPK ini menggambarkan konvergensi antara kekuatan sistem check & ballances internal KPK dengan dukungan yang besar dari masyarakat.

Jejak digital akan sulit dihapus bagaimana ketat dan kompaknya rakyat menjaga gedung dan person person KPK ketika "diserang" pihak luar. Inilah bukti dan gambaran yang menggambarkan selain besarnya dukungan masyarakat juga bukti kegagalan para pihak penyerang untuk melemahkan KPK baik melalui serangan tuntutan pengadilan (gugatan dan judisial review), kriminalisasi terhadap para komisioner, upaya proses perubahan UU KPK di DPR dan teror fisik terhadap personilnya.

Pansel Capim KPK Keliru


Kini strategi penyerangan dan pelemahan KPK nampaknya juga sedang terjadi, mulai dari prakondisi susunan pansel capim yang diarahkan untuk memasukan instansi penegak hukum tertentu menguasai KPK. Karena itu pansel ini mendapat resistensi yang begitu keras dari masyarakat sipil.
 
Pansel Capim KPK ini telah keliru menafsirkan pasal 43 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang seolah-olah KPK harus terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Padahal, sepenuhnya pasal ini sudah dilaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam UU 20/2002 tentang KPK yang sama sekali dalam aturan mengenai syarat pimpinan KPK tidak mengatur haru terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat (pasal 29). Yang ada justru PANSEL-nya yang diharuskan terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat (pasal 30 ayat 3).

Pansel Capim KPK jelas telah keliru. Sebab KPK bukanlah lembaga perwakilan yang harus mengakomodir unsur dari pemerintah di jajarannya. KPK adalah lembaga INDEPENDEN. Jadi memang sudah terlihat nampaknya Pansel Capim KPK sudah punya preferensi terhadap calon dari instansi tertentu yang akan mengisi calon pimpinanan KPK ke depan.

Dengan mendasarkan diri pada penafsiran Pasal 43 UU Tipikor yang keliru, mereka menggembar-gemborkan tentang unsur penerintah dan masyarakat yang mengisi pimpinan KPK. Padahal terkait Pasal 43 itu sudah ada UU khusus tentang KPK. Maka ketentuan yang bersifat umum itu telah dieliminir oleh ketentuan khusus UU KPK sebagai lex specialis.

Tidak ada di belahan dunia mana pun lembaga independent diisi oleh unsur pemerintah.

Radikalisme Pemberantasan Korupsi


Seperti petir di siang bolong, tiba-tiba Pansel Capim KPK mendatangi beberapa lembaga yang tidak berkaitan dengan KPK  seperti BNN (narkoba) dan BNPT (terorisme) dengan alasan agar Capim KPK ke depan tidak terjangkit narkoba dan tidak terjangkit radikalisme.

Langkah ini realitas jika internal KPK menggambarkan itu. Tetapi langkah ini menjadi berlebihan (lebay) karena kondisi internal KPK tidak pernah terdengar seperti itu. Pansel Capim KPK ini tertipu menelan isu mentah-mentah oleh pihak-pihak yang justru ingin melemahkan KPK.

Seharusnya KPK dengan kewenangan dan missi yang dipesankan masyarakat melalui UU KPK harus menjadi lembaga yang radikal dalam memberantas korupsi.

Beberapa kondisi yang seharusnya dapat diatasi dan direspon oleh capim KPK ke depan adalah kendala-kendala yang menghambat penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Kondisi-kondisi objektif itu adalah banyaknya kasus kasus mangkrak di KPK seperti kasus  Emirsyah Satar, RJ Lino dan beberapa kasus lain seperti Century, KTP-el dan lainnya.

Kondisi ini bisa terjadi karena bebarapa faktor kendala:

1.Kendala sistemik, yaitu dengan tidak memiliki kewenangan SP3 (penghentian penyidikan), maka meningkatkan kasus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan dilakukan sangat selektif berdasarkan alat-alat bukti yang ada. Karena begitu masuk ke tahap penyidikan, kasus harus naik ke pengadilan. Itu sebabnya tidak ada kasus yang lolos dibebaskan di Pengadilan karena buktinya sudah kuat.

Demikian juga hasil OTT pasti langsung dibawa ke Pengadilan karena sudah cukup bukti, sehingga sangat beralasan KPK diberikan kewenangan menyadap.

2.Kendala teknis, yaitu kesulitan akan kekuatan alat bukti keterangan saksi.     Sebelum ada putusan Pengadilan, seorang pelaku belum ditingkatkan ke penyidikan menjadi tersangka. Tetapi begitu sudah ada putusan, maka bukti-bukti hukum keterangan saksi telah menjadi fakta hukum dan menjadi alat bukti yang kuat bagi tersangka lainnya.

3. Kendala SDM, yaitu terlalu sedikitnya SDM "penyidik berintegritas" di KPK, sehingga menyulitkan untuk sekaligus banyak menyidik perkara dari laporan masyarakat. Sebagai contoh perkara KTP-el Setya Novanto. Perkara yang diolah lama (dari tahun 2011) dari laporan masyarakat. Namun demikian akan lebih cepat jika laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan OTT.

4. Kendala politis atau lainnya. Hal ini terjadi bagi kasus-kasus yang telah ditetapkan Tersangkanya, tetapi belum jelas kapan disidangkan. Hal ini sangat mengherankan karena secara logis yuridis penetapan tersangka itu bagian akhir dr proses penyidikan. Karena begitu masuk penyidikan dimulai mengumpulkan minimal dua alat bukti, stelah itu perkara menjadi terang siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sbg tersangka. Artinya jika sudah ditetapkan terangka, bukti-bukti telah ada dan tinggal menyerahkannya ke Pengadilan.

Jika ini tidak dilakukan sangat mungkin ada intervensi dari luar KPK baik itu bisa datang dari kekuasaan politis maupun kekuasaan lainnya. Contoh konkrit kasus RJ Lino dan Emirsyah Satar. Seharusnya para tersangka ini mengajukan upaya hukum praperadilan untuk memastikan status hukum dirinya.

Atas dasar kondisi kondisi objektif seperti itu, maka untuk menjawabnya dibutuhkan capim KPK yang harus memenuhi kriteria antara lain:
1.Pimpinan KPK haruslah sosok yang berintegritas,
2.Pimpinan KPK harus seorang petarung yang sudah selesai dgn dirinya, sehingga immunt dari segala intervensi.
3.Pimpinan KPK harus memiliki pengalaman/menguasai teknis penegakan hukum pidana khususnya.
4.Pimpinan KPK harus orang yang punya sikap "radikal dlm pemberabtasan korupsi".

Dengan sosok pimpinan yang menenuhi kriteria demikian, KPK diharapkan akan menjadi lembaga independen yang dapat membersihkan Indonesia dari korupsi.rmol news logo article


Abdul Fickar Hadjar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA