Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri dan Calon Pimpinan KPK

Sabtu, 06 Juli 2019, 19:42 WIB
Polri dan Calon Pimpinan KPK
PROSES seleksi  penerimaan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini begitu banyak mendapat sorotan publik.

Selama sebulan Pansel Capim KPK membuka  pendaftaran, tercatat sudah 384 capim KPK yang mendaftarkan diri. Mereka berasal dari berbagai profesi antara lain dari jaksa, polisi, hakim, advokat, dan para akademisi.

Menurut data dari Pansel, pendaftar dari  kalangan akademisi tercatat dalam jumlah paling besar.

Walau capim KPK yang berasal dari kalangan Polri dan Kejaksaan jumlahnya tidak lebih dari 15 orang, namun calon dari kedua lembaga penegak hukum ini paling banyak disorot publik.

Salah satu lembaga yang banysk mengkitisi Pansel Capim KPK ini adalah Gerakan Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia yang di dalamnya terdapat aktivis dair ICW dan YLBHI.

Wakil Koordinator  ICW Agus Sunaryanto dalam keterangan pers meminta  kepada Pansel tidak memberikan kesempatan kepada calon dari kalangan Polri dan Kejaksaan untuk menghindari konflik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah itu.

Permintaan ICW ini ditanggapi Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih yang menjelaskan bahwa seleksi calon pimpinan KPK akan  dilaksanskan transparan dan masyrakat bisa memantau kinerja tim yang dipimpinnya.

Yenti juga menegaskan Pansel tidak bakal meloloskan calon titipan dari lembaga manapun termasuk dari Polri dan  Kejaksaan. Yenti menegaskan semua calon kedudukannya sama dan tidak ada yang istimewa.

Sesuai pasal 29 UU 30/2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan  bahwa syarat pimpinan KPK itu antara lain adalah WNI, memiliki pengalaman dalam bidang hukum minimal 15 tahun, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi,  serta melaporkan harta kekayaanya.

Artinya, calon pimpinan KPK  ini terbuka untuk umum termasuk mereka yang berasal dari Polri dan Kejaksaan dan Kehakiman asal memenuhi syarat yang ditentukan UU.

Melihat isi Pasal 29 UU KPK tersebut, ada sejumlah pemikiran saya mengapa Polri dan Kejaksaan harus ikut mendaftar dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.

Pertama, Polri memiliki SDM yang cukup dan tenaganya sangat dibutuhkan dalam penanganan korupsi.

Sebagai penyidik, mereka sangat ahli dalam menangani korupsi. Apalagi kita tahu, saat ini  ratusan peyidik dari Polri saat ini bertugas di KPK.

Kedua, sejak lama  koordinasi antara Polri dan KPK cukup bagus dan bersinergi dengan baik.

Dalam banyak kasus OTT di daerah KPK kerap didukung dan diback-up Polri. Selain itu, fakta menyebutkan banyak kasus korupsi yang ditangani Polri di berbagai Polda juga disupervisi KPK. Kedua lembaga ini dibutuhkan untuk terus bersinergi dan saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.

Ketiga, sejak KPK dibentuk hampir selalu ada komisioner yang berasal dari Polri. Mulai dari Bibit Riyanto, Taufiequrachman Ruki hingga Basaria Panjaitan yang sampai sekarang masih menjabat.

Begitu juga dari unsur Kejaksan. Beberapa  pimpinan KPK yang berasal dari Kejaksaan seperti Antasari Azhar dan Tumpak Panggabean, pernah menjabat di KPK dan bekerja dengan baik.

Atas sejumlah fakta tersebut, mari kita sambut positif  kehadiran calon pimpinan KPK yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman yang memiliki interitas moral yang tinggi, baik yang masih aktif atau yang sudah pensiun untuk bertarung menjadi yang terbaik dan bisa mewujudkan harapan masyrakat dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Tidak adil rasanya apabila ada pihak tertentu yang memandang sinis bila ada calon pimpinan KPK yang berasal  berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Kami mengajak semua masyrakat mempercayakan kepada Pansel Capim KPK untuk memilih calon pimpinan terbaik.

Siapapun yang diusulkan Pansel Capim KPK ke DPR RI untuk menjadi pimpinan KPK tentu itu sudah melewati proses yang panjang dan seleksi yang sangat ketat.

Kita percaya, Pansel Capim KPK adalah perwakilan dari kita masyarakat untuk memilih pimpinan KPK yang berkualitas dan berintegritas, serta bermoral tinggi. Semoga. rmol news logo article

Dr Edi Saputra Hasibuan
Penulis adalah mantan anggota Kompolnas. Kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi), pakar hukum dan kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA