Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Implementasi Demokrasi Yang Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/dr-syahganda-nainggolan-5'>DR. SYAHGANDA NAINGGOLAN</a>
OLEH: DR. SYAHGANDA NAINGGOLAN
  • Sabtu, 06 Juli 2019, 08:39 WIB
Implementasi Demokrasi Yang Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila
Dr. Syahganda Nainggolan/Net
KEINGINAN besar bangsa kita untuk menjalankan demokrasi secara langsung, telah berlangsung hampir 15 tahun. Sedangkan demokrasi itu sendiri sudah dilakukan sejak pemilu 1999, di masa pemerintahan BJ Habibie, sebagai wujud reformasi politik, yang dijalankan paska orde otoritarian Soeharto.

Pembahasan kita pada tema ini menyangkut demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan dan melihat korelasi nilai2 Pancasila dalam Implementasi sistem tersebut.

Demokrasi dan Pancasila di satu sisi, serta Demokrasi Pancasila di sisi lain, merupakan konsep-konsep yang pembahasannya memerlukan sebuah perspektif, yang meletakkan kajian dalam cara pandang terbuka, bukan sekedar doktriner, yang membatasi adanya ketidak sesuaian yang mungkin muncul.

Demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan berakar dari sejarah barat, khususnya Yunani dan Romawi, yang mendorong mayoritas warganegara berpartisipasi dalam menentukan arah negara. Di masa lalu, di Yunani, dikenal sebagai "city-state" (negara kota), seperti di masa Aristotle dan gurunya Plato hidup. Begitu juga di negara kota di belahan Romawi.

Prinsip demokrasi yang berkembang di barat, meskipun mendorong keputusan mayoritas sebagai sebuah acuan (majority rule), namun hak-hak individual dilindungi oleh negara. Sehingga, antara democracy dan human rights seperti dua sisi dari koin mata uang yang sama.

Praktik demokrasi di barat saat ini dikenal dalam 1) demokrasi parlementer dan 2) demokrasi presidensial. Demokrasi parlementer dilakukan untuk memilih perwakilan partai pada lembaga legislatif, yang kemudian membelah diri dalam faksi (koalisi) penguasa, yang umumnya memerintah dengan seorang perdana menteri dan faksi oposisi.  Sistem ini berlaku umum di negara-negara di eropa. Sedangkan di Amerika menjalankan sistem presidensial, di mana rakyat memilih langsung presidennya.

Pembicaraan mengenai demokrasi, selain hal di atas menyangkut juga hak-hak politik dan kebebasan rakyat untuk berorganisasi, berkumpul, berekspresi/unjuk rasa, dan lain sebagainya, yang dianggap sebagai bagian kebebasan sipil dan juga bagian dari kontrol rakyat secara langsung atas jalannya kekuasaan negara/pemerintahan.

"Balancing of power" yang muncul dari masyarakat, dikenal dalam konsep "civil society", yakni adanya kelompok-kelompok kepentingan dan kritis dari masyarakat. Meskipun penyaluran kepentingan ini bisa saja dimuarakan melalui kekuatan legsilatif juga.

Pertanyaan kita selanjutnya adalah bagaimana demokrasi dan sejarah demokrasi kita? Lalu bagaimana Pancasila memberi arah pada demokrasi itu? Dengan menjawab pertanyaan ini, kita dapat meneliti sejauh apa korelasi nilai-nilai Pancasila dalam implementasi demokrasi selama ini.

Dalam sejarah kita, sistem pemerintahan yang relatif stabil di mulai sejak tahun 1959, ketika Bung Karno mendapat kepercayaan besar dari militer dan berbagai komponen bangsa memimpin secara presidensial atau dikenal dengan masa dekrit presiden 5 Juli 1959. Pada tahun-tahun sebelumnya, sejak kemerdekaan, sistem pemerintahan jatuh bangun, dan sibuk mempertahankan kemerdekaan serta berdebat arah Konstitusi kita.

Pemerintahan saat itu juga dikendalikan oleh seorang perdana menteri, di mana Presiden terkesan hanya simbol saja. Pada pemilihan umum pertama di Indonesia , 1955, demokrasi ini dimaksudkan untuk memilih anggota DPR yang akan membentuk perdana menteri. Sukarno sendiri, tercatat dalam antrian peserta pencoblos di kotak suara pada tahun 1955 itu.

Jadi praktik demokrasi pertama kita sebenarnya bernuansa demokrasi liberal.

Setelah dekrit 1959, membubarkan Konstitusi dan juga akhirnya membubarkan DPR pada 1960. Untuk mengemban fungsi legislatif, sesuai Konstitusi UUD45, Sukarno membentuk MPRS (Majlis Permusyawartan Rakyat Sementata), DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) dan DPAS (Dewan Penasehat Agung Sementara).

Dalam pandangan Sukarno, demokrasi bangsa kita bukanlah demokrasi liberal ala barat, melainkan demokrasi terpimpin (guided democracy). Dalam model ini, demokrasi bukan untuk membentuk sistem pemeritahan yang liberal, melainkan pemerintahan yang sosialistik dengan cita-cita negara yang juga sosialistik.

"Guided Democracy" ini adalah Implementasi dari persepsi bung Karno atas konstitusi kita saat itu. Namun, dalam bagian sejarah sebelumnya, Bung Karno pernah mempunyai pikiran berbeda, yakni pada pidato awalnya di KNIP/BPUPKI, yang mengatakan bahwa "majority rule" itu adalah sebuah perlombaan yang positif dengan memperebutkan kursi di parlemen (Syafrudin Prawiranegara, 1983).

Artinya, di masa lalu, Bung Karno pernah mempunyai dua konsepsi tentang demokrasi itu, yakni demokrasi liberal dan sekaligus demokrasi terpimpin.

Kaitan nilai-nilai Pancasila di sini tentu sangat nyata karena Bung Karno sendiri kita anggap sebagai penemu Pancasila itu sendiri. Artinya bagi Sukarno, ada ambivalensi atau dualisme ketika nilai-nilai Pancasila dalam implementasi demokrasi berbeda dengan dataran idelanya.

Pada masa Orde Baru, demokrasi berjalan juga dalam model yang mirip dari masa demokrasi terpimpin, di mana Suharto melaksanakan pemilu yang dikendalikan dan menghasilkan komposisi anggota DPR dan MPR yang juga dikendalikannya. Praktis,. meski pemilu berlangsung sejak tahun 1971, secara periodik 5 tahunan, kontrol kekuasaan tidak berada ditangan rakyat.

Di luar pemilu, kebebsan sipil mengalami pengkerdilan juga di masa itu, baik itu hak-hak berorganisasi dan berkumpul, hak menyatakan pendapat, dll. Bahkan, Suharto melakukan politik ideologisasi dengan menterjemahkan Pancasila sesuai dengan pikirannya dan keinginannya saja.

Pikiran itu kemudian diindoktrinisasi kepada seluruh aparatur negara dan mahasiswa dalam program P4 (Program Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Program yang mirip juga dilakukan Bung Karno dalam Manipol-Usdek.

Dari masa Sukarno dan Suharto, kita melihat bahwa demokrasi sama sekali tidak terjadi dalam pengertian demokrasi yang ada di barat, sebagaimana kita ulas di atas. Pada masa kekuasan Bung Karno, 1959-1965, sama sekali tidak ada pemilu dan pada masa Suharto, pemilu berjalan dengan kendalinya. Sehingga, demokrasi dalam pengertian partisipasi politik rakyat tidak terjadi sama sekali.

Lalu bagaimana kita melihat fenomena ini dengan judul di atas? Apakah Pancasila memproduksi nilai-nilai yang sesuai dengan demokrasi? Atau demokrasi mana yang dimaksud Pancasila dalam sila keempat?

Adanya sila ke 4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawartan dan Perwakilan atau dulu disingkat Musyawarah dan Mufakat menunjukkan secara konsep, demokrasi itu sudah ada dalam sejarah masyarakat kita atau bagian dari sejarah masyarakat tersebut, meski tidak seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, secara mayoritas, Indonesia di masa lalu terdiri dari kerajaan-kerajaan maupun kesultanan, yang belum menjalankan prinsip demokrasi, seperti Sriwijaya dan Majapahit.

Demokrasi secara fundamental mensyaratkan adanya prinsip egalitarian dalam masyarakat. Mungkin penggalian nilai demokrasi oleh "founding fathers" lebih merujuk nilai yang hidup di masyarakat ketimbang pada kekuasaan politik yang pernah ada. Di Minangkabau, misalnya, adanya jejak musyawarah dan mufakat dalam struktur kekuasaan merupakan representasi minor untuk mengklaim universalitas nilai itu ditingkat elit secara nasional.

Dalam masyarakat Jawa, konsepsi "menang tanpa ngasorake" atau menang tanpa merendahkan orang lain, juga lebih tepat sebagai fenomena budaya di tingkat masyarakat ketimbang pergolakan struktur kekuasaan di Jawa, yang umumnya bertikai dengan kekerasan.

Struktur kolonial sendiri dalam masa Hindia Belanda, membuat adanya mekanisme perwakilan dalam Dewan Rakyat (Volksraad), pada tahun 1918, dengan kewenangan terbatas, untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Meskipun terbatas, baik dari jumlah kursi untuk pribumi yang lebih sedikit, dan kewenangan terbatas sebagai "penasihat" semata, banyak tokoh-tokoh nasional yang pernah di Volksraad, seperti Tjokroaminoto, Agus Salim, Kasimo dan lain-lain. melihat dan mengalami fungsi sebuah Dewan Rakyat dalam pemerintahan.

Dengan pengalaman sejarah Indonesia pra kemerdekaan, nilai-nilai demokrasi yang digali Bung Karno dan founding fathers lainnya untuk sebuah sila Musyawarah dan Mufakat, menunjukkan nilai yang hidup dalam budaya kita adalah demokrasi dengan  pendekatan Musyawarah alias konsultasi.

Sebagai sebuah konsep, Musyawarah untuk Mufakat merupakan cara berdemokrasi yang mengutamakan "menang untuk semua" atau tidak ada yang kalah. Nilai individualistik dan "zero sum game" atau "the winner take all" yang merupakan nilai demokrasi liberal barat, tidak dikenal dalam demokrasi ala Musyawarah tersebut.

Persoalannya adalah sebagai berikut, 1) kapan nilai-nilai Musyawarah tersebut dijalankan dalam fase 74 tahun Indonesia merdeka? 2) Apakah nilai-nilai tersebut cukup besar dan sakral dalam sebuah ideologi bangsa, sehingga menginspirasi proses demokrasi kita?

Untuk pertanyaan pertama, kita telah melihat sampai masa Suharto dan sebelumnya Sukarno, penerapan Musyawarah dan/untuk Mufakat belum menjadi fakta sejarah. Malah demokrasi liberal sebelum 1959, menghiasi demokrasi di Indonesia.

Ketika Bung Karno menolak demokrasi liberal, atas dukungan militer kala itu, Bung Karno menerapkan demokrasi terpimpin, yang dianggap sebagai masa non demkkratik sama sekali. Apalagi MPRS mengangkat Bung Karno sebagai Presiden seumur hidup. Ketika Suharto mengklaim menerapkan Demokrasi Pancasila, semua pengamat juga mencatat masa itu bukanlah pula masa demokrasi.

Paska orde baru, yang sudah berlangsung 21 tahun saat ini, sistem pemerintahan kita kembali menjadi demokrasi liberal. Hal ini terkait dengan amandemen atas UUD45 dari tahun 1999 sampai dengan Augustus 2002. UUD45 lama yang sebelumnya menetapkan MPR sebagai representasi rakyat dan Presiden sebagai mandataris MPR, karena dia dipilih MPR, berubah total, dengan Presiden dipilih langsung oleh rakyat. DPR/DPRD dipilih langsung juga, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dipilih langsung, utusan golongan ditiadakan dan MPR tidak mempunyai kewenangan mutlak sebagai sumber hukum. Meski sistem presidensial, kekuasan DPR sangat kuat, selain tidak bisa dibubarkan Presiden, DPR juga ikut terlibat dalam menentukan panglima TNI, Kapolri dan Duta Besar, disamping fungsi legislatifnya.

Alhasil, sejauh ini, konsep Musyawarah dan Mufakat belum pernah kita alami secara sungguh-sungguh.

Melanjutkan pada pertanyaan kedua, apakah nilai-nilai Musyawarah dan Mufakat itu sakral dan menginspirasi bangsa kita, perlu kita dalami lebih lanjut. Pertama, apakah demokrasi dan Implementasi demokrasi itu mensyaratkan adanya peradaban ala barat, yang individualistik, efisien, rasional, pasar bebas, dlsb? Kedua, apakah demokrasi itu bersifat universal?

Jika syarat demokrasi harus seperti di barat dan berlaku universal, maka memang nilai-nilai Pancasila tidak kompatibel dengan demokrasi. Namun, apabila syarat peradaban barat dan syarat universal tidak perlu, maka demokrasi ala Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila, dapat terus dicoba. Artinya apa? Artinya kita mencoba mengembalikan azas Musyawarah dan Mufakat sebagai tiang demokrasi kita. Artinya lebih lanjut, demokrasi yang bersifat langsung dan bebas selama ini dikembalikan dengan model UUD45 Asli, yakni adanya model MPR, yang mengendalikan fungsi fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif atau setidaknya didekatkan kembali pada model demokrasi ala Musyawarah itu. rmol news logo article

Sumber bacaan antara lain:
1. Membangun Jalan Demokrasi, Kumpulan Pemikiran Jakob Tobing tentang Perubahan UUD45, Konstitusi Press, 2008
2. Syafrudin Prawiranegara, letter to President Suharto on Pancasila, 1983, website Jstor
3. Michael Morfit, Pancasila: The Indonesia State Ideology According to The New Order Government, Asia Survey, University of California Press, 1981
4. https://nasional.kompas.com/read/2017/09/18/13481911/islam-ternate-dan-budaya-demokrasi?page=all
5. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/tonggak-tuo-demokrasi-di-minangkabau.


**Ceramah kepada ormas-ormas yang diselenggaran Pemprov DKI Jakarta pada 3 Juli 2019.

Direktur Eksekutif Sabang Merauke Institute, Jakarta Development Initiative.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA