Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Media Sosial Dibungkam

Jumat, 24 Mei 2019, 22:04 WIB
Media Sosial Dibungkam
Foto: Net
KENAPA negara ini takut media sosial atau medsos? Dalam sejarahnya di dunia belum ada kekuasaan jatuh oleh medsos.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jika ada yang jatuh karena tak dipercaya rakyat sudah banyak.

Jadi medsos sebenarnya tak usah ditakuti. Lalu apalagi takut sama kaos, atau bahkan hanya lagu untuk menjatuhkan pemimpin kan aneh. Tiga elemen beda ruang masa bisa menjatuhkan pemimpin negara yang sah. Tapi semua itu sebenarnya tergantung menyikapinya.

Palu kekuasaan medsos ada di tangan Rudiantara yang pernah menyebutkan pemblokiran WhatsApp secara individu dianggap tidak efektif karena besarnya jumlah pengguna di Indonesia.

Lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan rilis isinya pengumuman pembatasan akses media sosial untuk membatasi hoaks terkait aksi 22 Mei.

Dalam pembatasan tersebut, pemerintah memblokir penyebaran video dan gambar di media sosial. Sejalah dengan itu pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa (21/5) malam hingga Kamis (23/5) pagi.

Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/5). Pemerintah merujuk pada UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Wiranto mengatakan, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

Pemerintah tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Rasa parno lalu tiba-tiba medsos semua dibungkam sebenarnya menjadi semakin distrust akibat itu bisa jadi kepercayaan semakin dipertanyakan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan tindakan pemerintah yang membatasi akses penggunaan media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp dan Line yang diberlakukan sejak Rabu (22/5).

Dalam rilis ICJR yang dilansir laman law-justice.co, menyatakan inisiatif pemerintah tersebut tidak perlu dilakukan karena bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta kebebasan berekspresi. Padahal hal ini sudah diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, ICJR juga menyatakan bahwa pembatasan penggunaan media sosial tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat.

Pasal 4 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU 12/2005, memberikan kewenangan kepada negara dalam keadaan darurat.

Kondisi darurat dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dalam negeri (internal) seperti ancaman militer/bersenjata atau tidak bersenjata seperti terror bom dan keadaan darurat lainnya.

Berdasarkan dua alasan di atas, ICJR merekomendasikan tiga hal kepada pemerintah, yaitu:

Pertama, pemerintah harus benar-benar mengkaji batas-batas yang jelas mengenai kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging, agar tidak membuka peluang terjadinya pengurangan hak dan kepentingan yang lebih luas, seperti hak untuk berkomunikasi.

Kedua, apabila ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu sebagimana diatur dalam ICCPR, maka presiden harus membuat penentapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat, melalui keputusan presiden.

Ketiga, jika suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu jaksa agung. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mendesak pemerintah mencabut pembatasan akses media sosial dan Manan senada dengan ICJR dan menilai kebijakan ini tak sesuai dengan pasal 28 F UUD 1945 dan pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.

“Kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu mendapat informasi yang benar,” kata Manan dalam rilis AJI, Kamis (23/5).

AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Pihaknya menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kekerasan.

Lebih lanjut, AJI mendorong pemerintah meminta kepada penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan berita hoax, fitnah, secara efektif. Sikap ini harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pengamat Teknologi Informatika dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan langkah ini sudah terlambat untuk mencegah hoax yang berakhir pada polarisasi NKRI.  “Kalau menurut saya, pemblokiran harusnya dilakukan jelang Pemilu 17 April agar pembelahan tidak makin tajam. Tapi itu tidak dilakukan,” kata Heru.

Meski demikian, pembatasan akses media sosial ini menurut Heru sejatinya tidak sejalan dengan hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi.

Heru juga mengutip UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi,”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

“Ini harus dievaluasi. Jangan sampai sejarah menulis, di bawah Pak Jokowi dan Rudiantara kita memasuki masa kelam membatasi akses ke saluran informasi yang sesungguhnnya dijamin UUD 45 Pasal 28F,” beber Heru.

Beda dengan Menteri Rudiantara, pandangan Heru malam mengatakan ketimbang melambatkan akses, Heru malah lebih mendukung jika pemerintah melakukan pemblokiran akses kepada individu yang menyebarkan hoax.

“Harusnya kalaupun diblok bisa dilakukan orang per orang yang memprovokasi, menyebar hoaks dan ujaran kebencian,” jelasnya.

“Justru efektif karena satu nomor hanya satu akun WhatsApp. Kalau gini begini susah semua. Sekarang WhatsApp itu sudah seperti denyut jantung kita. Untuk kerja, komunikasi dengan keluarga, dengan teman teman. Ini karena satu, dua tikus, satu lumbung dibakar," ujar Heru.

Heru beranggapan apabila pemerintah memblokir media sosial untuk membatasi hoaks dan untuk menjaga keutuhan negara, seharusnya media massa juga dibatasi aksesnya. Baginya pemberitaan di media dengan intensitas tinggi juga akan memecah belah persatuan bangsa

“Medsos dibatasi tapi media televisi atau media lain tetap jalan dan juga diakses. Konten media massa banyak dianggap berlawanan dengan narasi bahwa demo harus diberantas. Pemberitaan terus menerus kan juga bisa menularkan virus melakukan hal yang sama di daerah lain, ” kata Heru.

“Pembatasan akses juga harus mendapat masukan yang cukup dari publik dan ahli. Kalau itu tidak terpenuhi ya artinya pembatasan itu sewenang-wenang,” kata Heru.

Tiba-tiba telepon saya berdering, tumben kawan lama telepon ia bisnis kue dan mengatakan bahwa bisnisnya kemarin rugi karena akses medsos menjadi hambatan karena dia jual online. Berapa ruginya? Ia tak menjawab pasti tapi mengatakan: Kenapa Media Sosial Dibungkam?

Jawabannya semoga saja kelak tidak ada lagi yang seperti ini.rmol news logo article     


Aendra Medita

Wartawan Senior

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA