Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dampak Hukum People Power

Kamis, 23 Mei 2019, 23:00 WIB
Dampak Hukum People Power
Ilustrasi/Net
SEJAK awal saya katakan bahwa people power yang dilakukan dengan ekspresi berlebihan adalah people power yang inkonstitusional.

Dengan sendirinya menimbulkan dampak sosial dan hukum karena dilakukan dengan cara menghasut, melakukan pidana atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan lain-lain (Pasal 160 KUHP), Juga dengan menyebarkan hasutan tersebut (Pasal 161 KUHP), serta menyebarkan berita bohong (Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946).

Dari fakta yang terlihat juga dapat digunakan pelanggaran atas Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE bila delik pokoknya misal penghinaan, penistaan atau juga melakukan fitnah, yang kesemuanya menggunakan sarana media online ITE. Selain itu ucapan, kata, perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan negara sah yang terbukti sudah ada “niat” dan “permulaan pelaksanaan” misal menguasai/menduduki Bawaslu atau KPU seperti diatur Pasal 107 KUHP.

Kesemua bentuk kata/ucap perbuatan tersebut telah melanggar norma dan koridor sistem hukum yang berlaku. Karena itu wajar saja kalau gerakan aksi 22 Mei dengan segala dampaknya adalah inkonstitusional yang memang secara hukum harus ditindak tegas saat itu.

Melihat dampak aksi massa atau people power ini seharusnya sudah tegas dan jelas terbukti perbuatan (actus reus dan mens rea) dan akibat serta dampaknya. Begitu pula terhadap siapa-siapa saja pelaku atau subyek tindak pidana.

Ini semua menjadi kewajiban Polri menuntaskan prima operator sebagai   subyek pelaku yang harus bertanggung jawab.
 
Subyek pelaku ini adalah pihak yang memiliki inisiatif/mengajurkan untuk melakukan tindak pidana, yang biasanya disebut intelectualis dader atau aktor intelektualnya (uitlokker), yaitu pihak yang memiliki inisiatif atau ide menganjurkan untuk melakukan people power.

Maka pelaku itulah yang dapat diduga sebagai subyek pelaku penganjur melakukan tindak pidana menghasut melakukan kekuasaan sah, melakukan Makar, dan lagi pula akibatnya juga sudah tegas jelas terjadi. Dan sepertinya pengungkapan siapa aktor intelektual sebagai penganjur ide people power akan bisa terungkap.

Diskresi APH/Polri

Diskresi alat penegak hukum atau Polri dalam menindak tegas pendemo perusak demokrasi adalah diskresioner aktif yang dibenarkan secara hukum.

Apapun istilahnya terhadap people power, apabila pelaku demo ternyata melakukan aksinya secara anarkis dan menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif massif, dan sudah melakukan perlawanan terhadap APH/Polri sebagai aparatur kekuasaan umum, maka Polri memiliki Diskresi untuk melakukan Tindakan hukum dengan basis dan nilai berdasarkan norma-asas proporsionalitas dan subsidaritas.

Begitu pula, tindakan hukum yang dilakukan oleh Polri saat menghadapi aksi 22 Mei, yang apabila dianggap sebagai kekerasan, adalah dilakukan dalam kondisi yang darurat sesuai asas clear and present danger. Karenanya Polri tidak melanggar UU (Pasal 212 KUHP).

Bahkan mekanisme tahapan tindakan hukum telah dilakukan Polri secara bertahap dan persuasif, sebelum pada  akhirnya dilakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku demo anarkis tersebut.

Sama sekali tidak ada pelanggaran hukum atas tindak tegas Polri terhadap pelaku perusak demokrasi ini, dan semua ini atas pertimbangan keamanan negara dan ketertiban umum bagi masyarakat luas. rmol news logo article

Prof. Indriyanto Seno Adji 
Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA