Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, kewajiban tanam lima persen bawang putih ini sebenarnya sudah dilaksanakan. Hanya saja, hasilnya masih belum maksimal.
Ia malah menduga kebijakan tersebut sengaja dibuat sebagai fungsi pengontrol Kementerian Pertanian (Kementan).
"Masalahnya, kewajiban ini jadi alat pengontrol pasokan oleh Kementan, sehingga importir bisa melakukan pengaturan harga di pasar. Indikasiini yang sedang dalam penyelidikan KPPU," ujarnya, Kamis (16/5).
Salah satu bukti dari indikasi tersebut, lanjut Guntur, adalah fakta ketersediaan stok oleh para importir meski sudah lama tidak melakukan aktivitas impor.
"Anehnya ketika diminta untuk melakukan operasi pasar, beberapa importir langsung bisa menyediakan stoknya, padahal impor terakhir mereka dilaksanakan hampir setahun yang lalu," sebut Guntur.
"Kondisi ini mirip dengan kasus bawang putih yang telah diputus oleh KPPU," pungkasnya.
Diketahui, kewajiban menananm lima persen bawang putih tersebut merupakan langkah Kementan yang diharapkan mampu membuat petani mencukupi sendiri kebutuhan nasional, sehingga Indonesia tidak tergantung lagi pada impor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: