Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelombang Impor Bawang Gempur Ekonomi Dapur

Selasa, 14 Mei 2019, 06:43 WIB
Gelombang Impor Bawang Gempur Ekonomi Dapur
Foto: Ilustrasi
EKONOMI dapur mendadak goncang. Bergejolak akibat lonjakan harga bawang merah dan bawang putih di pasaran. Bawang, si bumbu dasar segala masakan ini menjadi komoditas dengan harga selangit. Kalkulator para pedagang di pasar tradisional seolah salah hitung, turut runyam bagai perdebatan quick count dan real count Pemilu. Beruntung, tak ada yang sampai berlogika untuk memenjarakan si kalkulator akibat angka yang tertera padanya.

Awal bulan April lalu, bawang merah telah mendahului saudaranya, bawang putih, merajai harga bumbu dapur di pasar tradisional. Menurut Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, tingginya harga bawang merah ini disebabkan oleh persoalan distribusi yang harus diperbaiki dari petani hingga ke pasaran. Mentan juga menjelaskan harga bawang merah di pasar sangat berbeda dengan harga di tingkat petani. Masih menurut Mentan, di Brebes sebagai sentra bawang merah tanah air, harga bawang merah di lapangan Rp 20 ribu per kg, sedangkan di pasar bisa mencapai Rp 60 ribu per kg. Nominal ini menunjukkan terjadinya disparitas 100 hingga 300 persen. Sebelumnya, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terjadinya kenaikan harga bawang merah di bulan Maret berakibat pada kenaikan inflasi pada kelompok bahan makanan sebesar 0,06 persen.

Tak hanya itu, harga bawang merah di pasaran juga berfluktuasi cukup tajam kendati di beberapa daerah stoknya justru melimpah. Jika saat ini harganya sudah mencapai Rp 40 ribu per kg di beberapa pasar tradisional, hal ini harusnya bisa diantisipasi. Jika harganya sudah turun, maka harga yang diberlakukan harus harga pemerintah dan komoditas yang bersangkutan harus dibeli pemerintah.

Sejauh ini, pemerintah melalui Kementan, berupaya menjaga stabilisasi pasokan bawang merah melalui manajemen tanam. Di antaranya dengan mendorong perluasan tanam di daerah-daerah yang bisa tanam di luar musim. Kemudian diharapkan adanya sentra-sentra pertanaman off season sebagai penyangga pasokan di luar musim tanam. Selain itu, penting untuk memperhatikan penggunaan benih unggul dan mengikuti aturan pola tanam antarwaktu antarwilayah. Juga penggunaan pupuk organik dan pestisida buatan sendiri dinilai lebih efisien.

Namun sungguh ironis, ketika di balik segala rancangan solusi tersebut, pemerintah pada akhirnya lebih memilih untuk impor bawang merah di akhir April. Pasalnya ini berakibat pada kurangnya minat konsumen terhadap bawang merah lokal, setelah stoknya digeruduk bawang merah impor. Harga bawang merah impor dipatok jauh lebih murah dibandingkan bawang merah lokal. Harga bawang merah impor mampu mencapai setengah dari harga bawang merah lokal. Harga bawang merah impor hanya Rp 15 ribu per kg, sedangkan bawang merah lokal Rp 28-30 ribu per kg.

Sebulan kemudian di awal Mei, bawang putih turut menyusul bawang merah dengan harga bak primadona di dunia perbumbuan. Tak jauh berbeda dengan bawang merah, harga bawang putih juga mengalami lonjakan hingga 100 persen. Harga bawang putih mencapai Rp 40 ribu per kg. Kenaikan harga bawang putih ini lebih disebabkan oleh stok yang kurang. Rencana Kementan mendorong produksi bawang putih dengan mewajibkan importir menanam 5 persen dari volume impor pun dinilai bukan solusi terbaik.

Di samping itu, kendala terbesar dalam rendahnya produksi bawang putih di Indonesia adalah minimnya lahan dan bibit, sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan nasional. Bibit bawang putih lokal juga dinilai sulit bersaing di pasaran karena ukurannya yang kecil. Di sisi lain, jika memaksa menggunakan bibit dari luar, pengimpor yang memang tidak berkonsentrasi terhadap budidaya tani cenderung tidak mengetahui mana bibit bawang putih dan mana umbi untuk konsumsi. Akibatnya ketika ditanam, pertumbuhannya tidak menghasilkan umbi yang optimal.

Demikian pula kendala lahan. Dengan prasyarat bawang putih harus ditanam di atas ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl), pengembangan lahan bawang putih sulit menjadi kenyataan, baik itu dilakukan oleh petani maupun importir. Alasannya, jika dipaksakan, terdapat ancaman erosi dan tanah longsor di dataran tinggi.

Padahal jika diingat, baru pada November 2018 lalu Mentan menggencarkan pencapaian swasembada bawang putih pada tahun 2021. Guna mewujudkan hal ini, Mentan mendorong penuh pertumbuhan sentra bawang putih baik di Jawa maupun luar Jawa. Salah satunya kabupaten Malang sebagai sentra produksi bawang putih sehingga menjadi penyangga nasional. Saat itu, Kementan cukup bangga dengan hasil panen raya perdana bawang putih di Malang yang ketinggian produktivitasnya mencapai 12-15 ton basah per ha. Yang juga menakjubkan, produksi bawang putih di Malang ini menggunakan benih lokal. Ini karena benih lokal sesuai dengan kondisi alam setempat.

Percepatan swasembada bawang putih nasional ini ditetapkan oleh Kementan melalui penerbitan Permentan Nomor 38 Tahun 2017 dan perubahannya yaitu Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH). Indonesia sendiri tercatat pernah mengalami kejayaan bawang putih di era 90an dengan luas pertanaman mencapai 22.000 ha dengan jumlah produksi mencapai 153.000 ton. Ironisnya, jumlah ini terus menyusut akibat gempuran bawang putih impor. Kebutuhan bawang putih setiap tahun rata-rata 500 ribu ton, sementara produksi nasional hanya sekitar 20 ribuan ton. Artinya 96 persen kebutuhan bawang putih nasional akhirnya harus dipenuhi melalui impor.

Mencermati hal ini secara holistik sistemik, apakah sektor pertanian kekurangan pakar dan tenaga ahli untuk mengatasi lonjakan harga bawang merah dan bawang putih? Padahal negeri kita memiliki kampus pertanian terbesar di Asia Tenggara. Namun sangat ironis, ketika ternyata para lulusan kampus pertanian kurang terberdayakan sebagai tulang punggung pelaku sektor pertanian. Dan sesungguhnya, hal ini menjadi jawaban tentang kebutuhan SDM sektor pertanian yang kompeten dan berkualitas.

Sebagai negara agraris, pertanian merupakan salah satu potensi sumber daya Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Berdasarkan konsep politik ekonomi dan kesejahteraan sebuah negara, pertanian dipandang sebagai salah satu sumber ekonomi primer, disamping perindustrian, perdagangan dan tenaga manusia (jasa). Pada RPJMN tahap ketiga (2015-2019), sektor pertanian masih menjadi sektor penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Peran strategis sektor pertanian tersebut digambarkan dalam kontribusi sektor pertanian dalam penyedia bahan pangan dan bahan baku industri, penyumbang PDB, penghasil devisa negara, penyerap tenaga kerja, sumber utama pendapatan rumah tangga perdesaan, penyedia bahan pakan dan bioenergi, serta berperan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

Karenanya, penguatan peran strategis sektor pertanian tak bisa dilepaskan dari sistem kebijakan yang menaungi negara yang bersangkutan. Lihatlah di negeri kita, kondisi umum sektor pertanian yang tak kunjung vital, petani masih menjadi rakyat kelas buncit, impor pangan makin nyata jadi bencana, pun para sarjana pertanian yang enggan berdaya di sektor terkait.

Alih fungsi lahan, pembekalan para pemuda yang malu menjadi petani, serta penyediaan teknologi pertanian tepat guna, sebenarnya hanya faktor teknis. Namun penyebab permasalahan sektor pertanian yang berlarut-larut, tidak mungkin tidak melibatkan faktor non-teknis. Jika soal non-teknis itu bisa meliputi banyak hal, seperti bisnis, sosial, budaya, hingga politis, maka pasti ada akar masalah yang lebih mendalam. Tak lain yakni berakar pada permasalahan sistemis ideologis. Di mana di negeri ini tengah berlaku penerapan ideologi kapitalisme liberal yang meyakini bahwa distribusi barang dan jasa yang terbaik adalah yang menyerahkan semuanya pada mekanisme pasar. Negara jadi regulator saja, jangan ikut campur di lapangan. Inilah yang kemudian menyebabkan sektor pertanian terancam, antara lain dengan konversi lahan menjadi kawasan komersial, derasnya arus impor pangan, atau lahan pertanian yang dikonsesikan ke perusahaan pertanian swasta lalu swasta itu tinggal bayar pajak kepada negara.

Karena itu, peran sejati negara jelas harus ditegakkan. Negara diposisikan secara asasnya, yakni sebagai pengatur urusan masyarakat. Dalam kacamata struktur pemerintahan, pemimpin/penguasa adalah pihak pengakomodasi keberlanjutan sektor pertanian dengan menyatukan segmentasi pelaku lapangnya. Bahwa petani tradisional dapat saling bersinergi dengan para sarjana pertanian, pun kampus pertanian. Jika pemerintah sudah berperan sebaik-baiknya menjadi pengurus urusan rakyat, maka elevasi sektor pertanian bisa dicapai. Swasembada bawang merah dan bawang putih pun bukan sebatas mimpi.

Namun, apakah hal ini dapat diharapkan dari sistem demokrasi-kapitalisme yang tegak di negeri ini? Rasanya tidak. Karena politik dalam sistem demokrasi-kapitalisme adalah based on profit, bukan murni pengurusan urusan rakyat. Yang terjadi, petani tradisional beserta sarjana pertanian/kampus pertanian justru sama bingungnya akibat minim pemberdayaan sesuai keahlian. Dan lagi-lagi ekonomi dapur pula yang pada akhirnya tak terhindarkan untuk menjadi korban. Sedih bukan? rmol news logo article

Nindira Aryudhani Koordinator LENTERA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA