Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bangsa Ini Butuh Pemerintahan Yang Diridhoi Allah SWT

Rabu, 01 Mei 2019, 14:16 WIB
Bangsa Ini Butuh Pemerintahan Yang Diridhoi Allah SWT
Pemilu 2019/Net
Penyelenggaraan Pemilu Pilpres dan Pileg telah memasuki tahapan perhitungan suara di Sistem Perhitungan KPU yang konon katanya menggunakan sistem  IT yang canggih dan terjamin. Proses Pemilu terutama Pilpres cukup melelahkan dan telah membuat bangsa ini terbelah secara kentara, dimana ada rakyat yang pro pendukung Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 yaitu Jako Widodo-Maruf Amin dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Sejak dari awal proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 telah banyak mendapat sorotan yang tajam dari berbagai pihak tentang berbagai hal seperti data DPT yang dianggap tidak valid, adanya data pemilih ganda dan bahkan isu DPT siluman 17,5 juta yang tidak pernah dikalrifikasi secara tuntas oleh pihak penyelenggara yaitu KPU. Lain lagi penggunaan kotak suara yang terbuat dari bahan kardus yang dianggap tidak layak dan ini terbukti saat ini banyak beredar berita di media sosial tentang banyaknya kotak suara yang rusak, hancur terkena air dan berbagai sebab lainnya. Berita adanya surat suara khusunya untuk surat suara Pilpres yang telah dicoblos untuk paslon no mor 01. Berbagai kejanggalan dan penyimpangan  yang sudah berlangsung sejak dari awal seolah tak pernah digubris secara serius oleh KPU.

Pada tahap kampanye juga tidak kalah banyaknya penyimpangan dan kecurangan yang semuanya itu terlihat secara kasat mata hanya menguntungkan paslon capres dan cawapres nomor 01. Pengerahan dan pelibatan ASN, pejabat dan karyawan BUMN, dalam kampanye-kampnye yang digelar paslon 01 jelas merupakan bentuk pelanggaran dan kecurangan yang membuat proses demokrasi kedaulatan rakyat menjadi ternodai. Lain lagi pengerahan aparatur negara sepert oknum personil TNI/Polri yang tidak netral akan tetapi secara kasat mata jelas berpihak kepada paslon 01.

Demikian juga pada tahap pemungutan suara tanggal 17 April 2019 yag merupakan puncak momentum rakyat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan siapa Calon Presiden/Wakil Presiden yang menjadi pilihannya juga penuh diwarnai praktik-praktik kecurangan yang telah menyimpang dari amanah konstitusi UUD 1945 dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu yaitu keharusan untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil, namun kenyataan praktik-praktik kecurangan berjalan begitu terstruktur, sistematis, massif dan brutal. Mulai dari praktek kecurangan yang halus berupa tidak sampainya surat undangan panggilan memilih bagi sejumlah warga masyarakat tertentu yang mengakibatkan mereka kehilangan hak pilihnya. Sampai kecurangan brutal beredarnya rekaman vidio di sejumlah daerah dan TPS-TPS yang ada di berbagai daerah di seluruh Indonesia tentang perbuatan tidak terpuji dari petugas-petugas KPPS yang mencoblos tumpukan kertas suara Pilpres untuk keuntungan paslon nomor 01.

Kecurangan-kecurangan brutal tersebut ternyata terus berlanjut sampai kepada perhitungan suara di TPS-TPS yang diwarnai indikasi praktek-praktek manipulasi data suara yang lagi-lagi bertujuan hanya untuk memenangkan dan menguntungkan paslon nomor 01. Perusakan dan pembongkaran kotak suara di gudang-gudang penyimpanan kotak suara yang tidak sedikit menimbulkan pertengkaran antara para saksi dan relawan yang ingin pemilu jujur dan adil dengan petugas PPK KPU/Bawaslu yang di tingkan kecamatan dan aparat keamanan (Polri) yang ada di lokasi.

Padahal saksi-saksi dan warga masyarakat yang tergabung dalam relawan hanya ingin mengawal agar suara rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya tidak dicurangi atau dimanipulasi untuk keuntungan paslon Capres/Cawapres tertentu. Ternyata para saksi dan relawan tersebut sungguh banyak mengalami tantangan dan kendala di lapangan, padahal apa yang mereka lakukan adalah dijamin konstitusi dan UU guna mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa para petugas PPK, Panwaslu dan aparat keamanan tidak welcome terhadap kehadiran mereka. Tentunya ada hal-hal lain yang dilakukan sehingga tidak nyaman dengan kehadiran saksi-saksi dan relawan-relawan yang bekerja secara volunter untuk Pemilu yang jujur dan adil.

Pada tahap perhitungan dan rakapitulasi suara saat ini yang berlangsung di jajaran KPU juga ternyata tidak terlepas dari indikasi praktik-praktik kecurangan yang sebenarnya sudah pada tarap kategori kejahatan demokrasi. Praktik penginputan data dengan menggunakan sistem IT yang dimiliki KPU banyak diragukan para pihak kebenaran dan kejujurannya. Banyaknya kasus yang diberitakan mengenai adanya penginputan data yang tidak sesuai data pada formulir C1 yang yang merugikan paslon nomor 02 dan menguntungkan paslon nomor 01 dengan penambahan jumlah suara secara signifikan, jelas kejadian-kejadian tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administrasi dan human erro oleh petugas operator belaka, tapi ini patut diduga sebagai bagian rangkaian praktik kecurangan dan kejahatan manipulastif secara terstruktur, sistematis, massif dan brutal yang sudah berlangsung dalam setiap tahapan yang tujuannya hanya satu untuk memenangkan paslon nomor 01 dengan cara apapun.

Praktik-praktik lainnya yang nyata-nyata jauh dari prinsip jujur dan adil jelas akan menambah ketidak percayaan rakyat terhadap hasil kerja KPU dan ini sangat membahayakan bagi persatuan dan keutuhan bangsa ini, semoga para komisioner KPU dari pusat sampai ke daerah benar-benar mempertimbangkan dampak negatif yang mengancam bangsa ini bila tidak berkaku jujur dan adil dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Apakah Pemilu 2019 akan dapat melahirkan Pemimpin yang diridhoi Allah SWT...?

Pilpres Yang Melahirkan Pemimpin Yang Diridhoi Allah SWT

Bangsa ini dimerdekakan dari cengkraman penjajah oleh para pejuang dan syuhada dengan perjuangan yang tulus ikhlas, mengorbankan jiwa dan raga, sehingga oleh Allah SWT meridhoinya. Lihat dalam pembukaan UUD 1945 secara jelas dituangkan kalimat yang penuh sakral dan suci, "Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya".

Bila kita simak secara seksama, makna dan pesan yang terkandung dalam kalimat Pembukaan UUD 1945 tersebut, jelas bahwa bangsa ini mengakui bahwa semua kekuasaan dan kemerdekaan yang kita peroleh adalah atas berkat dan rahmat Allah SWT, tetapi didahului dengan ikhtiar yang benar dan hak, yaitu berjuang melawan segala bentuk kezaliman dan penindasan yang dilakukan bangsa penjajah Belanda dan bangsa lainnya yang ikut membonceng dalam penjajahan tersebut.

Oleh karena itu sudah sepatutnya kita sebagai bangsa yang beriman dan percaya kepada kekuasaan Allah SWT, maka segala proses kegiatan pergantian kepemimpinan melalu Pemilu Pilpres harus dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan UU 7/2017 tentang Pemilu serta tuntunan Allah SWT yang diselenggarakan dengan jujur dan adil.

Sebagai bangsa yang beragama kita harus mempedomani firman Allah yang menyatakan: "Katakanlah: Wahai Rabb Yang mempunyai Kekuasaan (Kerajaan), Engkau berikan Kekuasaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkau-lah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu" (QS. Ali Imran: 26).

Dari ayat Alquran tersebut jelas bagi kita bahwa Allah SWT lah pemilik segala kekuasaan termasuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Tentunya Allah menginginkan agar siapapun yang mendapatkan kekuasaan jabatan Presiden dan Wakil Presiden tersebut harus diperoleh secara benar, jujur dan adil sesuai dengan amanah konstitusi dan UU serta ajaran Allah SWT.

Oleh karena itu, orang yang memperoleh jabatan apapun, termasuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara tidak benar, melalui praktik kecurangan dalam suatu Pemilu, menyuap orang-orang atau pihak-pihak atau pejabat-pejabat tertentu untuk memilihnya atau mengangkatnya atau untuk memenangkannya maka jelas jabatan dan kekuasaan yang diperoleh adalah jabatan yang haram, dan hal ini tidak akan membawa keberkahan, kebahagiaan kemakmuran serta keadilan bagi bangsa yang dipimpinnya, malahan jabatan tersebut akan menjadi malapetaka bagi dirinya sendiri dan masyarakat luas. Jabatan dan kekuasaan yang diperoleh secara curang dan praktik manipulasi bahkan melalui suatu kejahatan yang sistematis akan menjadikan orang yang memegang jabatan tersebut berlaku zalim, dan menggunakan jabatan tersebut untuk membayar hutang budi kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi membantunya untuk meraih atau mendapatkan jabatan tersebut.

Nabi Besar Muhammad SAW, pernah bersabda yang antara lain menyatakan: "...nanti akan ada pemimpin yang berbuat zalim dan berdusta, siapa yang membenarkan kedustaannya dan membantu kezalimannya maka tidak termasuk golongan dari ummatku dan aku juga tidak termasuk darinya...". (HR. Nasa'i).

Penutup

Suatu jabatan adalah penting, dan sangat menentukan dalam kehidupan suatu bangsa, apalagi jabatan Presiden dan Wakil Presiden bagi bangsa ini, sebab Presiden akan menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang akan membawa bangsa ini mencapai terwujudnya tujuan negara dan Bangsa Indonsia yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. Walaupun sebenarnya jabatan yang diemban tersebut hakikatnya adalah cobaan atau ujian bagi yang mendapatkannya, yang bila si pemegang jabatan menyalahgunakannya akan mendapat dosa besar dan mungkin musibah sejak hidup didunia ini. Lihat Firman Allah SWT: "Maka apakah kiranya jika kalian berkuasa kalian akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?". (QS. Muhammad: 22).

Oleh karena itu seorang pemimpin yang mendapatkan kekuasaan, harus benar-benar mematuhi aturan Allah SWT, yaitu saat mendapatkan jabatan tersebut harus sesuai aturan Allah SWT, yaitu tidak memperoleh jabatan/kekuasaan dengan cara-cara yang batil, curang lewat Pemilu karena hal itu tidak sesuai dengan syariat Islam dan konstitusi UUD 1945 dan sebaliknya apabila kekuasaan atau jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu diperoleh dengan cara-cara yang batil, kecurangan dan kejahatan dalam Pemilu maka kepemimpinan itu juga tidak akan mendapat berkah dari Allah SWT, dan tidak akan membawa kebaikan, kemakmuran dan keadilan bagi rakyat dan bangsa yang dipimpinnya. Malah akan menjadi malapetaka bagi diri sendiri, keluarga maupunn kelompoknya. Semoga bangsa dan negara Indonesia terhindar dari hal tersebut. rmol news logo article

Prof. Dr. Hasim Purba, SH. MHum.
Gurubesar FH USU, Ketua Umum KAHMI Medan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA