Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

287 Orang Anggota KPPS KPU Meninggal, Musibah Atau Malapetaka

Senin, 29 April 2019, 10:15 WIB
287 Orang Anggota KPPS KPU Meninggal, Musibah Atau Malapetaka
JUMLAH anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia telah bertambah. Setelah Sabtu (27/4) kemarin jumlah anggota KPPS yang meninggal sebanyak 272 orang, kini KPU mengumumkan jumlahnya sudah mencapai 287 orang. (Detiknews, 28 April 2019).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan data dari KPU yang disampaikan Komisioner Evi Novida Ginting Manik, Minggu (28/4/2019), total ada 287 anggota KPPS dari 34 provinsi yang wafat. Angka itu dikumpulkan hingga pukul 13.00 WIB.

Provinsi Jawa Barat tercatat punya angka tertinggi kematian anggota KPPS, yakni 89 orang, disusul Jawa Timur 39 orang, dan Jawa Tengah 31 orang.

Jumlah anggota KPPS yang sakit ada 2.095 orang. Provinsi Jawa Barat tercatat angka tertinggi berkaitan dengan anggota KPPS yang sakit ini, yakni sebanyak 259 orang, disusul Jawa Tengah 246 orang, dan Sulawesi Selatan 191 orang. Data ini terkumpul hingga pukul 14.00 WIB.

Masya Allah, suatu jumlah manusia yang tidak sedikit. Jumlah tersebut, sama dengan penumpang pesawat Boeing, dengan 287 penumpang yang pesawatnya jatuh, dan semua penumpang meninggal dunia. Mungkin beritanya lebih heboh diliput media massa, dari pada berita meninggalnya 287 orang anggota KPPS, dalam jangka waktu 10 hari setelah Pemilu diselenggarakan. Ternyata wabah Pemilu memakan korban yang sangat banyak.

Mereka yang meninggal dunia tersebut, merupakan suhada, dan tumbal dari proses pelaksanaan Pemilu yang tidak bertanggung jawab. Sebab sampai hari ini tidak ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas musibah tersebut. Pihak KPU hanya prihatin, Pemerintah terutama Presiden menyatakan turut berduka cita. Bahkan yang disampaikan Menko Polhukam didampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pemilu berjalan aman. Apanya yang aman jika memakan korban ratusan orang.

Belum ;lagi soal santunan. Pihak Kemenkeu masih berwacana memberikan santunan. Mayat sudah membusuk di kuburan, keluarga yang ditinggal mungkin sudah kocar kacil meneruskan kehidupannya. Karena umumnya anggota KPPS itu masyarakat kecil.

Salah satu bentuk tidak bertanggung jawabnya Pemerintah maupun KPU, adalah tidak terdengar kabar bahwa mereka anggota KPPS mendapatkan Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika mereka didaftarkan oleh KPU sebagai pemberi kerja, tentu dengan terjadinya musibah kematian, bisa diselesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jumlahnya cukup besar. Ini salah satu bukti KPU tidak matang dalam perencanaan terkait antisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi, dan penanggulangan risiko dengan Sistem Jaminan Sosial yang sudah diperintahkan oleh UU SJSN dan UU BPJS.

Perlu dicek apakah dalam kontrak kerja KPU dengan petugas KPPS, dimasukkan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, jika tidak ada, pihak KPU sudah melanggar UU SJSN dsan UU BPJS. Karena kepesertaan Jaminan Sosial bersifat wajib.

Kenapa begitu besar korban meninggal dan sakit.

Dari berbagai berita yang beredar di media sosial, maupun media mainstream, ada beberapa penyebab besarnya angka kematian dan angka kesakitan Petugas KPPS Pemilu 2019.
  1. Beban tugas yang sangat besar, sehingga harus diselesaikan dalam waktu yang panjang, melampaui kapasitas manusia normal. Akibatnya ada yang stress, stamina menurun, penyakit bawaan kambuh, dan meninggal dunia.
  2. Ada Ketua KPPS yang gantung diri, karena belum dibayarkan biaya operasional penyelenggaraan Pemilu di TPS.
  3. Ada yang bekerja dibawah “tekanan” kelompok kepentingan untuk merubah hasil hitungan suara di TPS. Akibatnya stress berat, sakit, meninggal dunia.
  4. Ada yang meninggal karena dibunuh
Indikasi-indikasi penyebab tersebut diatas, perlu dilakukan investigasi oleh tim independen, untuk mencegah berbagai dugaan, isu, prasangka yang akan merusak suasana Pemilu yang sudah “rusak”.

Kenapa sudah rusak Pemilu yang diselenggarakan tahun 2019 ini. Jawabannya sudah banyak pihak yang menyatakan KPU tidak jujur dan tidak adil dalam menyelenggarakannya. Jika bicara KPU, bukan saja KPU Pusat, tetapi juga KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bahkan sebagian besar masyarakat menilai,tidak jujur, dan tidak adil sudah dipertontonkan secara sistematis, terstruktur, masif dan ditambah lagi dengan brutal.

Indikasi sistematis, antara lain, pola kecurangannya sama, salah in-put data, pembakaran kotak suara, pencoblosan oleh petugas di beberapa TPS, pencurian formulir C1, lambatnya Bawaslu dalam melakukan penindakan atas kecurangan.

Terstruktur adalah sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapi;.indikasinya sangat terang benderang dapat dilihat. Mulai dari keluarganya Quick count oleh lembaga survey di hari pertama ( 17 April), yang semula unggul Paslon 02, dan dalam beberapa waktu berubah dengan angka di balik, keunggulan untuk Paslon 01, dan serentak dilakukan oleh semua lembaga Survey. Lembaga survey dibayar oleh Tim Paslon 01, media elektronik beritanya cenderung memfarming untuk kepentingan Paslon 01. Tidak netralnya Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, ASN, Kepolisian, yang lebih banyak memberikan keuntungan dan peluang bagi Paslon 01.

Masif adalah sesuatu yang terjadi secara besar-besar atau skalanya luas. Contoh masif adalah jatuhnya korban jiwa petugas KPPS penyelenggara Pemilu cukup besar, dan skalanya luas di beberapa provinsi. Ratusan ribu laporan kecurangan di seluruh provinsi menunjukkan luasnya cakupan kecurangan yang dilakukan, dan mencakup jumlah angka yang besar. Bayangkan misalnya dari angka 150 suara, di tambah angka 1 di depan, menjadi 1.150 suara.

Brutal.:; kurang ajar; tidak sopan; kasar, biadab (tentang perilaku). Kecurangan dan kejahatan yang dilakukan untuk memenangkan Pilpres sudah brutal yaitu kurang ajar, tidak sopan, kasar, bahkan biadab. Contoh biadab adalah jika benar KPPS yang meninggal karena di bunuh.

Kekhawatiran KPU tidak jujur dan tidak adil, juga disuarakan oleh para Pimpinan Ormas Islam dan tokoh – tokoh Islam pada saat pertemuan dengan Wakil Presiden Pak JK. Himbauan dari pertemuan tersebut, meminta KPU menyelenggarakan perhitungan suara dengan jujur dan adil, tentu karena sudah terindikasinya tidak jujur dan tidak adilnya KPU dalam melaksanakan tugas.

Nasi sudah menjadi bubur, Pemilu sudah selesai. Hitungan suara final oleh KPU 22 Mei 2019. Penantian yang panjang 25 hari kedepan, merupakan situasi yang mencekam, dan terjadinya kegaduhan di media sosial setiap hari dengan berbagai berita, video, kejadian-kejadian yang menginformasikan kecurangan masih terus berlangsung. Bahkan adanya pengakuan dari mantan ahli IT Pemilu 2014, yang mengungkit-ungkit kecurangan Pemilu 2014. . Walaupun Pemerintah berusaha mengendalikan Media cetak dan elektronik untuk tidak ikut memuat berita-berita yang mereduksi credibiltas Presiden dan jajaran pemerintahannya.

Suasana “perang” tersebut, tentu tidak terlepas dari tanggung jawab TKN Paslon 01, yaitu pernyataan Jenderal (Pur) Moeldoko, pada masa kampanye, bahwa saat ini TKN menggunakan strategi pemenangan dengan strategi PERANG TOTAL. Yaitu perang habis-habisan, hancur-hancuran, dengan menggunakan semua sumber daya dan infrastruktur. Siapa yang punya sumber daya dan infrastruktur tentu pemerintah. Pemerintah mengendalikan TNI, Polisi, ASN, Birokrasi, Dana, dan sarana. Jika semua SDM dan infrastruktur tersebut bagian dari Perang Total, siapa yang akan jadi lawannya. Maka yang jadi lawannya adalah Rakyat. Itukah tujuan kita berbangsa dan bernegara?. Hanya waktulah yang bisa menjawabnya. rmol news logo article

Chazali H Situmorang

Pemerhati Kebijakan Publik

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA