Tim pengacara nasabah korban bank asing J-Trust Investment Indonesia, Priscillia Georgia, yang dipimpin Slamet, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Sidang dengan dengan nomor gugatan 176/PDT.G/2019, menuntut dugaan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang dilakukan J-Trust Investment Indonesia terhadap nasabah sebesar Rp 1,8 miliar dan penyitaan rumah akibat efek restrukturisasi utang dari J-Trust Jepang. Sidang ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat, J-Trust Investment Indonesia. Tedy Kroen/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.