Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peneliti LIPI: Fungsi DPD RI Tidak Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Maret 2019, 07:37 WIB
Peneliti LIPI: Fungsi DPD RI Tidak Jelas
Siti Zuhro/Dok
RMOL. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus diakui dilahirkan karena kecelakaan sejarah dan keberadaannya dipayungi dengan UU.

Pada perkembangannya, DPD RI dikunci menjadi utusan daerah tapi dipilih lewat Pemilu.

Demikian dikatakan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro pada diskusi bertajuk "Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah" di media center DPR, Rabu (20/3).

"Jadi ada double stader disitu, dengan posisi yang dilematis seperti itu tentunya berpengaruh terhadap keinginan untuk membangun sistem bikameral atau sistem dua kamar yang betul-betul dua kamar," ujar Siti.

Ia menyarankan agar DPD RI senantiasa mencari momentum agar bisa ditengok kembali. Sebab saat ini muncul pertanyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak?

"Yang jelas DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD. Namun saat ini tidak memiliki fungsi legislasi," terangnywa. 

Sementara saat ini sistemnya tidak jelas. "Dua kamar tidak, tiga kamar pun tidak. DPD pun fungsinya  juga tidak jelas," ucapnya.

Ada MPR yang juga menjalankan fungsinya sendiri. Sedangkan di sisi lain DPR relatif digdaya. Tetapi, lanjut Sti, sebenarnya DPR dan DPD RI mempunyai tugasnya masing-masing. Sehingga peran eksekutif dan legislatif bisa menciptakan sinergitas yang bermanfaat bagi rakyat.

"Jadi DPR dan DPD mempunyai kapling-kapling sendiri. Begitu juga, eksekutif. Maka kedua lembaga ini mampu menciptakan sinergitas," paparnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA