Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

8 Saksi Kasus Ahmad Dhani Cabut BAP, Pengacara Lapor Propam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 14 Maret 2019, 21:25 WIB
8 Saksi Kasus Ahmad Dhani Cabut BAP, Pengacara Lapor Propam
Aldwin Rahadian/RMOL Jatim
rmol news logo Tim penasehat hukum Ahmad Dhani menilai adanya kejanggalan terkait banyaknya saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka saat dihadirkan ke persidangan. Mereka akan melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Propam Mabes Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Tidak hanya saksi dalam sidang kali ini, tapi saksi-saksi sidang sebelumnya,” kata Aldwin Rahardian, ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani  usai persidangan di PN Surabaya, Kamis (14/3), seperti dilansir RMOL Jatim.

Aldwin mengatakan dari 9 saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada 8 orang saksi yang mencabut BAP, karena keterangan yang tertulis tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.

Ditambahkan Aldwin, alasan para saksi mencabut BAP tersebut, karena ada pernyataan dalam BAP itu yang bukan jawaban dari para saksi. “Pada fakta yang diperlihatkan di video dan semuanya dicabut,” ujar Aldwin.

Terkait kejanggalan tersebut, pihaknya meminta kepada DPR RI untuk mengawasi jalannya persidangan Ahmad Dhani. Aldwin menambahkan, pihaknya juga akan mengadukan para penyidik ke Propam Mabes Polri. Ada
dugaan para saksi tersebut diarahkan saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Kita akan adukan ke Mabes Polri ke bagian pengawasannya Propam untuk mengkonfirmasi para penyidik itu. Kita akan laporkan," terang Aldwin.

Cabut BAP
 
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini, Ivan Yunus adalah saksi fakta ke 9 yang dihadirkan JPU yagn mencabut sejumlah keterangannya dalam BAP.

Keterangan yang dicabut saksi itu adalah isi dari Point ke 7 yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi. “Dicabut saja kalau tidak sesuai fakta, itu asumsi saya saja,"kata Ivan Yunus.

Sikap serupa disampaikan Ivan saat dicecar penasehat hukum Dhani  terkait apakah dirinya mengetahui dan mengenal foto pendemo.

“Tidak, saya tidak mengenal, saya hanya ditunjukan oleh petugas. Kalau tidak sesuai dicabut saja," ujar saksi yang bekerja sebagai resepsionit Hotel Mojopahit itu.

Bukan itu saja, Ivan juga mencabut keterangannya terkait pasal yang ia sebutkan dalam BAP. Ivan mengaku, dirinya tidak pernah memberikan keterangan terkait pasal.

“Saya tidak tahu, saya cabut. Waktu itu hanya diterangkan pasal-pasal saja sama polisi," ujar Ivan.

Ivan mengaku saat kejadian mendengar ada umpatan-umpatan dari para pendemo kepada Ahmad Dhani untuk meninggalkan Surabaya.  

“Saya mendengarkan kalimat “hancurkan Ahmad Dhani” dan meminta Dhani untuk segera kembali ke Jakarta," ujar Ivan.

Menanggapi kesaksian resepsionis Hotel Mojopahit itu, Dhani mengakui jika apa yang disampaikan Ivan adalah keterangan yang jujur.

“Keterangan yang disampaikan oleh saksi adalah jujur majelis hakim. Dari sekian saksi, dia yang berkata jujur mengenai saya," tandas Dhani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA