Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perjuangkan Dwi Kewarganegaraan, Alasan Haposan Batubara Maju Caleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Maret 2019, 18:19 WIB
Perjuangkan Dwi Kewarganegaraan, Alasan Haposan Batubara Maju Caleg
Haposan Batubara/Net
rmol news logo Nasib warga negara Indonesia (WNI) yang tengah mencari nafkah di luar negeri menjadi alasan Haposan P Batubara ikut berlaga di Pileg 2019.

Politisi Partai Gerindra itu ingin menggolkan revisi UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan menjadi UU yang membolehkan seorang WNI memiliki dua kewarganegaraan.

“UU yang mengatur tentang dua kewarganegaraan itu yang diharapkan oleh WNI yang tinggal di luar negeri," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/3).

Menurutnya, ada banyak WNI yang mencari nafkah di luar negeri hingga memiliki pekerjaan, bahkan memiliki usaha di sana. Namun mereka tak mau meninggalkan kewarganegaraan Indonesia karena kecintaannya terhadap negeri ini.

"Di Malaysia saja tidak kurang dari 640.000 warga asal Aceh yang sekitar 250.000 orang di antaranya memiliki kedai di sana. Belum WNI yang dari daerah lain," jelasnya.

Ditegaskannya lagi, meskipun sudah memiliki istri, bahkan anak berkewarganegaraan luar negeri, psikologis orang Indonesia tetap sangat berat melepaskan statusnya sebagai WNI.

"Padahal bisa saja, hak-hak sebagai warga negara mungkin lebih terjamin kalau jadi warga kalau kampungnya di Indonesia, mereka tidak mau melupakannya begitu saja," imbuh caleg Dapil Jakarta II bernomor urut 3 itu.

Pemerintah, kata dia, tidak perlu khawatir dengan warga yang memiliki dua kewarganegaraan. Sebab yang dibutuhkan mereka bukanlah hal sebagai warga negara, namun hanya diakui sebagai orang Indonesia.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan perlindungan sosial, mendapat pekerjaan," sambungnya.

Haposan merupakan salah seorang pengacara kondang. Sebagai pengacara, dia banyak bersentuhan dengan beberapa tokoh Aceh. Di antaranya pernah menjadi pengacara mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi proyek Dermaga Sabang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA