Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu: Usulan KPU Tambah Surat Suara Berpotensi Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 23 Februari 2019, 12:35 WIB
Bawaslu: Usulan KPU Tambah Surat Suara Berpotensi Bermasalah
Foto:RMOL
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan tambahan surat suara terkait banyaknya pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi menjadi persoalan.

Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam diskusi publik bertajuk "Menjaga Suara Rakyat" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).

"Usulan KPU mau ada surat suara tambahan, nah itu permasalahan," ujar Rahmat.

KPU mencatat sebanyak 275.923 pemilih pindah TPS pada Pemilu 17 April nanti, angka itu masih mungkin bertambah. Pemilih ini disebut daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Jelas Rahmat, menurut undang-undang bahwa surat suara tiap TPS itu dilebihkan 2 persen. Jika KPU sampai mencetak lebih dari yang dibutuhkan akan menjadi permasalahan.

"Untuk itu, kami mengusulkan harus jelas dulu daerah mana saja yang akan pindah memilih," kata Rahmat.

Belum lagi, lanjut Rahmat, data calon pemilih sudah menginjak usia 17 tahun pada hari H pencoblosan, juga perlu diperhatikan.

"Misalnya, pada bulan April usianya pas 17 tahun, jadi pada hari H boleh memilih enggak? Ini persoalan," tutup Rahmat.

Hadir dalam diskusi tersebut, Caleg PAN Eko Patrio, Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso, Direktur Kode Inisiatif Feri Junaidi, dan Komisoner KPU Viryan Aziz. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA