Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benar, Bawaslu Tidak Tindaklanjuti Laporan Terhadap Rudiantara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 23 Februari 2019, 07:37 WIB
Benar, Bawaslu Tidak Tindaklanjuti Laporan Terhadap Rudiantara
Rahmat Bagja/Net
rmol news logo . Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja membenarkan pihaknya telah memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelangaran pidana atas UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ya (benar itu surat untuk kasus Rudiantara)," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/2) malam.

Sebelumnya beredar melalui aplikasi WhatsApp surat pemberitahuan tentang status laporan dengan teradu Rudiantara. Dalam surat berkop Bawaslu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan itu, dinyatakan bahwa pernyataan Rudiantara terkait 'yang gaji kamu siapa' tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

Kasus yang dilaporkan oleh Yeyet Nurhayati dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini berawal ketika Rudiantara memimpin pemilihan desain stiker sosialisasi Pemilu yang akan ditempelkan di lingkungan kantor, dengan skema pemungutan suara. Ada dua opsi desain yang ditunjukkan, yakni nomor 1 dan nomor 2.

Sebelum dimulai pemungutan suara, Rudiantara menegaskan pilihan desain ini tidak melambangkan aspirasi politik Pilpres. Namun yang terjadi sebaliknya.

Pria yang karib disapa Chief RA ini pun menyindir ASN yang mengaitkan pilihan desain stiker nomor dua dengan Pilpres. "Bu, Bu yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?" tanya Rudiantara kepada seorang ASN wanita yang memilih disain nomor 2. Rudiantara menimpali lagi. "Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah makasih".

Aksi Rudiantara itu diduga Yeyet Nurhayati masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Yeyet bersama saksi dan kuasa hukumnya pun datang ke Bawaslu untuk melaporkan Rudiantara. Dugaannya adalah melanggar pasal 282 Jo 283 ayat 1 dan ayat 2. Jo 547 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA