Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap SPAM, 11 Saksi Dari Pihak Swasta Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 22 Februari 2019, 21:54 WIB
Dalami Suap SPAM, 11 Saksi Dari Pihak Swasta Diperiksa KPK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.

Pada hari ini, Jumat (22/2), ada 11 saksi yang diperiksa KPK untuk menelusuri aliran dana suap tersebut.

“Mereka diperiksa untuk tersangka ARE, TMN, IIR, DSA," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2).

Adapun, kesebelas saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni dari  PT Wijaya Kusuma Ewindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Mereka di antaranya, Direktur Utama PT WKE Budi Suharto; Direktur Proyek PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; Project Manager PT WKE sekaligus Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Adi Dharma dan Untung Wahyudi.

Selanjutnya, Direktur PT WKE Dwi Priyanto Siswoyudo, Staf Keuangan Yohanes Herman Susanto, dan Michael Andry Wibowo. Kemudian karyawan PT WKE Jemi Paundanan, Gatot Prayogo Irene Irma, dan Direktur keuangan Lily Sundarsih.

Dalam kasus ini, PT WKE dan PT TSP diduga telah diminta untuk memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Sementara empat tersangka yang diduga menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA