Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto meralat pernyataan senior PDIP itu.
"Maksudnya yang menjalani dengan tertib ya Pak Jokowi," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/2).
Bambang membenarkan bahwa amanat alokasi dana desa disahkan bersama dengan pengesahan UU 6/2014 tentang Desa di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tetapi, kata Bambang, sebagaimana aturan perundangan bahwa satu UU dapat berlaku apabila sudah turun Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU.
"(Dana desa) sudah diatur jadi UU itu, kan diikuti perintah UU namanya PP kan gitu. Nah PP-nya itu sudah pasti Pak Jokowi (yang menerbitkan)," jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, tidak seharusnya pernyataan Tjahjo menjadi polemik. Karena memang dana desa pertama diturunkan oleh Jokowi sesuai dengan PP yang melaksanakan UU Desa.
"Yang pasti mengucurnya dana desa ada pada masa Pak Jokowi, itu clear," tukasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.