Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Advokat Harus Tetap Jaga Independensi Jelang Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 22 Februari 2019, 13:19 WIB
Advokat Harus Tetap Jaga Independensi Jelang Pemilu
Rakercab Peradi Jakpus/Net
rmol news logo . Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diminta tetap menjaga profesionalitas, integritas dan independensinya, apalagi menjelang Pemilu serentak Presiden.

"Independensi harus tetap dijaga agar advokat bisa bersikap profesional dan berintegritas," pesan Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan saat pembukaan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Peradi Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (22/2).

DPC Peradi Jakpus menggelar Rakercab bertema "Menuju Advokat yang Profesional, Berintegritas dan Bermartabat" untuk menyusun program kerja lima tahun ke depan.

Hadir juga, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Sugeng Teguh Santoso, Ketua DPC Peradi Jakpus TM Simangunsong, Seketaris DPC Peradi Jakpus Jimmy Stevanus Mboe, Syahnan Phalipi, Andar Tua Manik dan Eliza, serta 50 pengurus DPC Peradi Jakpus.

Di sela-sela acara, TM Mangunsong menyambut baik ajakan ketumnya agar advokat tetap bersikap independen menjelang Pemilu 2019.

"Independensi advokat memang tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, silakan kita menggunakan hak pilih sesuai aspirasi politik masing-masing. Tapi sebagai advokat, kita harus tetap independen. Jaga independensi advokat," ujar Managing Partner Law Firm TM Mangunsong & Partner ini.

Advokat, kata Mangunsong, adalah salah satu aparat penegak hukum di Indonesia di samping polisi, jaksa dan hakim.

"Sebagai penegak hukum maka advokat harus independen," jelas dia merujuk Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat, yang berbunyi, 'advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'.

Kemudian, kata Mangunsong, dijelaskan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, yakni, 'yang dimaksud dengan advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan'.

"Untuk dapat menegakkan keadilan, sekali lagi advokat harus independen," tegasnya.

Lebih jauh Mangunsong menuturkan, pelaksanaan Rakercab ini juga untuk mengevaluasi dan menyempurnakan program kerja yang sudah dicanangkan agar berdaya guna dan berhasil guna.

"Ini membuktikan DPC Peradi Jakpus terus berkarya demi menegakkan hukum dan keadilan serta berkontibusi bagi bangsa dan negara, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tandasnya sambil mengutip ungkapan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), fiat justitia ruat caelum yang artinya, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA