Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Manulife Belum Jawab Gugatan Johan Solomon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 20 Februari 2019, 21:06 WIB
Manulife Belum Jawab Gugatan Johan Solomon
rmol news logo . Setelah sidang mediasi antara penggugat Johan Solomon dan tergugat PT Asuransi Jiea Manulife Indonesia (AMJI) tidak menemui titik temu alias gagal, lantaran Manulife tetap bersih keras tidak mau membayar klaim asuransi.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Tim kuasa hukum penggugat, Rahmad Ibnu Utoyo kepada wartawan menjelaskan, pihak Manulife belum mau menjawab soal gugatan kliennya.

“Kuasa Hukum Tergugat meminta waktu 2 minggu untuk memberikan jawaban terhadap Gugatan Penggugat,” kata Rahmad di Pengadilan Negeri, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (20/2).

Dengan demikian, sambung Rahmad, sidang dengan materi pokok perkara ditunda dua minggu dan dilanjutkan pada tanggal 6 Maret 2019 dengan agenda Jawaban dari pihak tergugat.

Perkara berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar 27.664 dolar AS dan uang pertanggungan sebesar 500 ribu dolar AS. Setelah dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.

Johan Solomon sendiri merupakan kakak dari almarhum S.K Johny. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi kantor Manulife di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurus pengajuan klaim asuransi.

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis pasal 10 ayat 10.2 huruf (a) juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tetapi, respons dari Manulife tidak diduga. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban.

Pada 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat penolakan seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dengan dalih almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.

Pihak Manulife malah meminta Johan, untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan pemegang polis selama dua tahun, permintaan itu ditolak Johan.

Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai 500 ribu dolar AS yang jika dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.

Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta. [atm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA