Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Belum Bisa Mengira-ngira Soal Pemanggilan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Februari 2019, 16:57 WIB
Bawaslu Belum Bisa Mengira-ngira Soal Pemanggilan Jokowi
Anggota Bawaslu, Afifuddin/RMOL
rmol news logo . Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum bisa memastikan akan melakukan panggilan terhadap Capres petahana, Joko Widodo.

Anggota Bawaslu, Afifuddin mengatakan, saat ini internal Bawaslu masih mendalami tentang dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Jokowi pada debat kedua Pilpres beberapa hari lalu.

"Sedang kita dalami," kata Afif di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Karena laporannya terhadap Jokowi itu juga menyangkut dugaan pelangaran pidana umum, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Senin (18/2) lalu, Tim Advokasi Indonesia Bergerak melaporkan Jokowi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran UU 7/ 2017 tentang Pemilu. Sehari setelahnya, datang kelompok Aktivitas Koalisi Masyarakat Anti Hoax yang juga melaporkan peristiwa yang sama.

Kedua laporan itu sama-sama mempersoalkan sikap Jokowi yang diduga telah menyerang pribadi kompetitornya Prabowo Subianto pada debat kedua Pilpres 17 Februari lalu.

Serangan itu berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut Capres 02 memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan itu dianggap menyerang, apalagi tanah yang dikuasai Prabowo tersebut adalah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yaitu milik negara.

Dipertegas tentang kemungkinan Sentra Gakkumdu akan memanggil Jokowi untuk meminta keterangannya, Afif belum bisa memastikan.

"Nanti setelah dibahas pertama, baru kita bisa mengira-ngira ya," ungkapnya.

Adapun mekanisme pembahasan dugaan pelanggaran dalam Sentra Gakkumdu pertama kali dibahas di Bawaslu. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka dilanjutkan pada pembahasan kedua dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Di situ, nantinya pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan akan berembuk untuk menentukan kalau sebuah kasus masuk ranah pidana dan prosesnya dilanjutkan atau tidak. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA