Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Bersama Gakkumdu Masih Pelajari Laporan Terhadap Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Februari 2019, 15:34 WIB
Bawaslu Bersama Gakkumdu Masih Pelajari Laporan Terhadap Jokowi
Anggota Bawaslu, Afifuddin/RMOL
rmol news logo . Semua laporan terhadap Capres petahana Joko Widodo yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah didalami oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Anggota Bawaslu, Afifuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima dua laporan atas sikap Jokowi yang diduga menyerang personal dengan mengungkit tentang kepemilikan ratusan ribu hektare lahan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dalam debat kedua Pilpres.

"Sudah masuk dua laporan, pertama menyoal pidana Pemilu yang sehari sebelumnya, yang kedua dilaporkan soal pidana Pemilu UU ITE dan pidum juga, tapi pelapornya dua kelompok, dua pelapor," ujar Afif di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Mendapatkan laporan itu, pihaknya kini tengah mendalami. Nah, karena laporan itu juga menyangkut dugaan pelanggaran pidana, pihaknya berencana akan membahas kasus itu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

"Sentra Gakkumdu karena ranahnya ke pidana pemilu yang disoal," ucap Afif.

Senin (18/2) lalu, Tim Advokasi Indonesia Bergerak melaporkan Jokowi atas dugaan pelanggaran UU 7/ 2017 tentang Pemilu. Sehari setelahnya, datang kelompok Aktivitas Koalisi Masyarakat Anti Hoax yang juga melaporkan peristiwa yang sama ke Bawaslu.

Kedua laporan itu sama-sama mempersoalkan tentang Jokowi yang diduga telah menyerang pribadi Prabowo. Serangan itu berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut capres 02 itu memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh. Padahal, tanah yang dikuasai Prabowo itu bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Dengan kata lain, tanah tersebut masih sepenuhnya milik negara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA