Kedua IRT tersebut yakni SNH (21) dan SL (59) dimana keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Mereka
"Keduanya akan mengunjungi warga binaan berinsial H dan MA," kata Humas ‎Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting, Sabtu (16/2).
Josua mengatakan, kedua IRT ini mencoba menyeludupkan sabu tersebut dengan disimpan didalam botol air kemasan. Namun benda tersebut terdeteksi saat melewati mesin X-Ray.
"Petuga langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu seberat 3 gram dibungkus dengan rapi di dalam minuman kemasan tersebut. Selanjutnya, barang bukti dan keduanya IRT tersebut serta dua orang wargabinaan diserahkan ke Polres Batubara," tutur Josua.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: