Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Satu Jari Menag Dan Bupati Madina Dibawa Ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Februari 2019, 20:04 WIB
Kasus Satu Jari Menag Dan Bupati Madina Dibawa Ke DKPP
Lukman Hakim Saifuddin/net
rmol news logo Laporan Aliansi Anak Bangsa atas dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan, ditolak.
Tidak putus asa. Pelapor berniat membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan atas Lukman dan Dahlan dilakukan Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) berlangsung pada pertengahan Januari lalu.

Lukman dan Dahlan dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu karena mengacungkan satu jari saat menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 18 Desember 2018. Saat itu, mereka menghadap presiden untuk menyampaikan undangan tabligh akbar di Mandailing Natal. Sudah umum simbol satu jari identik dengan nomor peserta Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.

"Padahal di sebelah beliau (Menteri Agama dan Bupati Madina), ada Presiden Jokowi. Saat itu katanya mereka mau mengundang (Jokowi) ke acara tablig akbar atau sejenis itu," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/2).

Namun, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menolak laporan. Alasannya, aturan mengharuskan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan paling lama tujuh hari setelah kejadian atau setelah dipublikasikan.

"Ternyata, kejadiannya sudah dipublikasikan melalui online. Sehingga batas akhir pelaporan tanggal 25 Desember. Kalau menurut versi kami, secara hukum, laporan kami tiga hari sejak diketahui oleh pelapor, bukan sejak dipublikasikan," jelasnya.

Tak lama setelah laporannya ditolak, Damai mengaku berkonsultasi dengan salah satu mantan Komisioner Bawaslu RI. Ia mendapat penjelasan bahwa yang dimaksud UU adalah batas pelaporan 7 hari setelah terlapor mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu, bukan 7 hari setelah kejadian.

"Ketika dikonfirmasi, orang Bawaslu berkelit bahwa penolakan laporan berasal dari polisi di Gakkumdu. Itu plin-plan namanya," sesal Damai.

Tak terima dengan putusan tersebut, pihaknya berniat melaporkan kasus ini ke DKPP.

"Kami akan lapor ke DKPP secepatnya," tambah Damai. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA