Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kenaikan Tiket Dan Bagasi Pesawat Memberatkan Masyarakat

Sabtu, 12 Januari 2019, 11:38 WIB
Kenaikan Tiket Dan Bagasi Pesawat Memberatkan Masyarakat
Foto/Net
TERSIAR kabar bahwa sekarang ini penerbangan bertarif murah mulai merencanakan memberlakukan penetapan tarif bagi bagasi penumpang. Penetapan tersebut akan dilakukan oleh maskapai Lion Air dan Citilink. Tarif atau harga bagasi di tetapkan misalnya untuk berat 5 kg harganya Rp 80.000, 10 kg Rp 160.000.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut penjelasan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro pada sebuah media online mengatakan bahwa tarif bagasi memang tidak berlaku flat atau sama rata. Besarnya tarif tergantung rute penerbangan dan kapasitas bagasi.

Salah satu simulasi tarif misalnya untuk penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Kualanamu di Medan, dimana tarif bagasi untuk bobot 5 kg sebesar Rp 125 ribu, 10 kg Rp 250 ribu, 15 kg Rp 375 ribu, 20 kg Rp 500 ribu, 25 kg Rp 625 ribu, dan 30 kg Rp 750 ribu.

Pada penerbangan lain yang lebih jauh misalnya dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Sam Ratulangi, Manado, di mana tarif bagasi untuk bobot 5 kg sebesar Rp 165 ribu, 10 kg Rp 330 ribu, 15 kg Rp 495 ribu, 20 kg Rp 660 ribu, 25 kg Rp 825 ribu, dan 30 kg Rp 990 ribu.

Jelas penetapan tarif bagasi ini memberatkan para pengguna jasa penerbangan. Menurut keterangan pemerintah, Menteri Perhubungan bahwa penetapan tarif bagasi ini sah karena sesuai dengan peraturan.

Ya memang bisa saja penetapan tarif sah dan sesuai dengan aturan, bahwa penerbangan berbiaya murah dibolehkan memberlakukan tarif bagasi. Tapi apakah tidak bisa dilihat dulu bahwa penetapan tarif itu memberatkan pengguna jasa penerbangan.

Begitu pula saat ini tarif tiket penerbangan juga mulai meningkat naik hingga 50 persen hingga 100 persen. Misalnya saja tarif tiket Jakarta-Semarang yang biasanya berkisar Rp 400.000, kemarin sore saya mengecek melalui jasa penjualan tiket online untuk penerbangan tanggal 22 Januari 2019 sudah seharga Rp 710.000,-.

Soal kenaikan harga tiket ini pun menurut Menteri Perhubungan sah karena belum melewati peraturan tarif batas atasnya jasa penerbangan.

Jika semua dilihat semata sah karena masih sesuai dengan aturan, apakah tidak bisa dilihat bahwa rencana penerapan tarif bagasi dan kenaikan harga tiket penerbangan ini akan memberatkan masyarakat pengguna jasa penerbangan?

Penetapan tarif bagasi dan kenaikan harga tiket ini tentu meningatkan biaya penerbangan masyarakat. Peningkatan biaya ini akan membuat masyarakat melakukan pilihan-pilihan moda angkutan yang akan digunakan sesuai kemampuannya.

Masyarakat pengguna jasa penerbangan, khususnya jarak menengah bisa meninggalkan kedua penerbangan ini, Lion dan Citilink pada penerbangan jarak menengah. Masyarakat akan memilih menggunakan kereta api atau kendaraan pribadi, apalagi sekarang ini sudah ada tol Trans Jawa.

Bagi saya sebagai pengguna jasa penerbangan pada jarak tertentu yang dikenakan tarif bagasi akan berpindah ke maskapai lainnya. Saya akan mencari maskapai penerbangan lain yang lebih murah dan benar-benar hemat.

Sebelumnya saya sudah tidak mau lagi menggunakan jasa penerbangan Lion karena pelayanannya sangat buruk yakni selalu terlambat (delay). Nah, jika saya pulang dari Medan ke Jakarta akan tidak menggunakan maskapai Citilink misalnya. Penambahan biaya ini tentu akan menyulitkan saudara kita yang dari Indonesia Timur misalnya dari Papua, Ambon, NTT atau Sulawesi juga dari Aceh atau Medan jika hendak ke Jakarta. Mereka yang jauh dari Jakarta akan sangat mahal dan tinggi biaya penerbangannya ke Jakarta. Jika mereka naik kapal laut tentu tidak efektif dan tidak efisien karena membuang banyak waktu untuk perjalanan.

Tentu kondisi ini akan memperlebar jarak relasi sosial, politik dan ekonomi antar masyarakat Indonesia itu sendiri. Apalagi maskapai Citilink atau Lion sangat banyak memiliki, bahkan menguasai rute jarak jauh dan rute perintis ke daerah-daerah di Indonesia.

Akhirnya yang terjadi kemudian akibat penetapan tarif bagasi dan kenaikan tiket penerbangan ini menjauhkan jarak komunitas Indonesia. Sementara itu maskapai penerbangan lain harganya tiketnya saat ini juga sangat mahal ke Indonesia Timur serta Aceh atau Medan. Jadi penetapan tarif bagasi ini akan mempengaruhi juga pendapatan para pengusaha oleh-oleh. Penetapan tarif bagasi dan kenaikan harga tiket akan berpotensi memutus tali relasi yang selama ini sudah tersambung secara baik dari ujung Aceh hingga Papua. Potensi buruk ini harus menjadi perhatian pemerintah.

Bagi pemerintah seharusnya mengevaluasi rencana penetapan tarif bagasi dan kenaikan tiket penerbangan yang dilakukan maskapai penerbangan Indonesia. Pemerintah seharusnya merevisi regulasi yang memberi izin begitu saja maskapai penerbangan murah menetapkan tarif bagasi. Sebaiknya pemerintah merevisi peraturan penetapan tarif batas atas harga tiket. Tetapi revisi batas atas harga tiket tersebut harus dibarengi perbaikan pelayanan kepada masyarakat penggunanya. Perbaikan pelayanan itu bisa terjadi dan dilakukan oleh para maskapai penerbangan jika ada aturan serta sanksi yang berat sebagai efek jera, jika maskapai melanggar aturan tersebut.

Seharusnya memang regulasi yang dibuat pemerintah lebih melindungi dan berpihak kepada masyarakat pengguna serta keutuhan relasi rakyat dari Aceh hingga Papua dan bukan hanya berpihak kepada pemberian keuntungan bagi pemodal maskapai penerbangan. [***]

AzasTigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA