Sebelumnya dua muncikari itu melibatkan artis Film Televisi (FTV) VA alias Vanesssa Angel dan AS alias Avriellia Shaqqila.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, keenam artis dan model tersebut adalah Fatya Ginanjarsari, Mulia Lestari atau Maulia Lestari, Baby Shu, Riri Febianti, Aldira Chena (Sundari Indira), hingga Tiara Permatasari.
"Kami temukan fakta di antaranya dua finalis Putri Indonesia yang masuk dalam prostitusi online ini," kata Luki dilansir
RMOLJatim, Jumat (11/1).
Luki menjelaskan, kedua nama finalis putri Indonesia tersebut adalah Fatya Ginanjarsari dan Mulia Lestari atau Maulia Lestari.
"Mulia Lestari adalah finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan Fatya tahun 2017," lanjut Luki menyebutkan bahwa sejumlah nama artis FTV, sinetron hingga model, yaitu Baby Shu, Riri Febianti, Aldira Chena (Sundari Indira), hingga Tiara Permatasari, juga masuk dalam jaringan dua mucikari prostitusi online.
Luki menegaskan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dan rencananya, para artis akan datang pekan depan.
"Semua ini kami lakukan untuk mencari data penyidikan tambahan," ujar Luki.
Sebelumnya, Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Film Televisi (FTV) VA alias Vanessa Angel dan model AS alias Avriellia Shaqqila. Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jatim, dalam waktu dekat akan memanggil 5 artis dan model ke Mapolda Jatim.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.