Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan yakni Dermawan Sembiring dan Ferry Suando Tanuray Kaban.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/1).
Dermawan dan Ferry dititipkan di rumah tahanan berbeda. Dermawan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Ferry di Rutan Cabang KPK yang terletak di belakang gedung merah putih KPK.
Dermawan dan Ferry merupakan dua tersangka terakhir dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang diproses hukum oleh KPK. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.
Diantara 38 tersangka, penyidik KPK telah melimpahkan 27 berkas perkara ke tahap II atau penuntutan.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: