Dalam catatan ICW, dana kampanye Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp 55,9 miliar yang dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih banyak disokong pihak ketiga. Dari jumlah itu, sebesar Rp 37,9 miliar atau 86 persen berasal dari perkumpulan Golfer TBIG dan Golfer TRG. Sementara 14 persen sisanya berasal dari badan usaha, parpol, dana pribadi Jokowi, dan perseorangan.
CW curiga dua perkumpulan golfer itu merupakan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG) yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menyebutkan, jika ada dana kampanye yang terlampau besar dari pihak swasta tentu indikasi pelanggaran pun semakin besar.
"Kalau ada yang melanggar atau diindikasikan melanggar ditindak lanjuti saja oleh Bawaslu, itu kan yang paling gampang," ujar Eddy di kantor DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/1).
Eddy mengingatkan bahwa KPU sudah menetapkan batasan sumbangan dana kampanye yang harus dipatuhi pasangan calon.
"Bantuan untuk kampanye individu itu sudah ada batasannya kalau enggak salah Rp. 2,5 miliar, dan Rp. 25 miliar bagi kelompok," tukasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.