Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Kapolri Terkait Pengusutan Kasus Novel Baswedan Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 11 Januari 2019, 17:23 WIB
Surat Kapolri Terkait Pengusutan Kasus Novel Baswedan Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal/RMOL
rmol news logo . Surat Tugas pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal, membenarkan surat tugas tim yang beredar.

"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1).

Dibentuknya tim gabungan yang terdiri dari Polri, KPK dan tokoh masyarakat serta akademisi itu, merupakan ranah kepolisian dari hasil rekomendasi Komnas HAM paling lambat 30 hari setelah diterima.

"Jadi benar pak Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut," ujar Iqbal.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertanggung jawab langsung dengan ketua tim Kapolda Metro Irjen Pol. Idham Aziz.

"Melaksanakan setiap tugas, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan," demikian bunyi surat tugas yang dikeluarkan 8 Januari 2019 dengan tanda tangan Kapolri tersebut.

Tim gabungan ini terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur seperti praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian. Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA