Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resolusi Sehat Bagi BPJS Kesehatan

Senin, 07 Januari 2019, 13:11 WIB
SETELAH didera persoalan defisit sepanjang tahun 2018, BPJS Kesehatan kini berhadapan dengan target integrasi pelayanan secara nasional.

Tentu sebuah hal yang tidak mudah, karena periode pelaksanaan yang bersamaan dengan hajatan besar politik nasional. Sebagaimana umumnya, isu dan tema seputar kesehatan publik, selalu menjadi komoditas politik, bagi sebuah program kampanye yang menarik minat publik.

Namun sayangnya, sektor kesehatan pula yang sering ditinggalkan ketika proses politik telah berlalu, tidak menjadi arus utama dalam prioritas persoalan.

Apa buktinya? Tentu saja, defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah bentuk konkrit dari permasalahan yang selalu berulang, semacam siklus ritual yang terus terjadi tanpa antisipasi. Hal ini sekaligus merupakan wujud dari ketidakseriusan kekuasaan dalam implementasi program tersebut.

Siapa yang tunjuk dalam kriteria kekuasaan? Tidak hanya pemerintah, meski dalam hal ini pemerintah memiliki andil yang besar, tetapi seluruh parapihak yang memiliki legitimasi terkait program BPJS Kesehatan.

Pihak eksekutif, baik di tingkat pusat dan daerah, disertai dengan struktur badan pelaksana yakni BPJS Kesehatan itu sendiri, bersama dengan pihak legislatif yang menjadi kubu penyeimbang kekuasaan, hendaknya mampu melihat persoalan hajat sehat publik sebagai sesuatu yang bersifat krusial.

Ruang perdebatan politik yang kerap muncul ke hadapan publik saat ini, lebih didominasi oleh kepentingan akan wacana kekuasaan, dibanding mencari solusi atas problem yang telah terjadi.

Padahal kekuatan terbesar bangsa ini terletak pada sumberdaya manusia, alih-alih sumerdaya alam yang bersifat tidak dapat diperbaharui -non renewable resources. Maka tentu saja, miris melihat upaya “ngotot” kekuasaan dalam melakukan transaksi besar akusisi perusahaan tambang Freeport, tetapi abai terhadap persoalan keseharian publik terkait sakit dan kematian.

Di titik ini, kemudian konteksnya berubah, dalam makna bahwa dibutuhkan keteguhan, dalam bentuk komitmen politik guna menjamin terpenuhinya hak mendasar dari kepentingan publik, termasuk untuk urusan kesehatan.

Mungkinkah hal itu bisa dijalankan? Tentu tergantung pada kapasitas dan orientasi pemerintahan itu sendiri, dalam melihat pembiayaan kesehatan publik sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi kepentingan kenegaraan bangsa ini.

Bukankah men sana incorpore sano? dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Ketika tubuh bangsa ini lemah, mengalami kesakitan, maka dapat dipastikan jiwa yang terbentuk pun tidak akan sehat. Hal ini menjelaskan mengapa hoax merajalela, tentu karena jiwa bangsa ini sedang terguncang dan berfluktuatif secara emosional, alias sakit.

Di mana titik muasal permasalahan BPJS Kesehatan bermula? Kita perlu runut dan urai dalam kompleksitas persoalan kesehatan nasional, tetapi satu hal yang menjadi bingkai besar dari berbagai identifikasi permasalahan ini adalah sikap dalam keberpihakan kekuasaan, untuk menjadikan publik tidak hanya sekedar angka dalam tujuan kepentingan pemenangan kursi kekuasaan, tetapi juga menghantarkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh elemen warga bangsa tanpa terkecuali.

Akses Publik vs Adminstrasi Operasional

Hingga kemudian di awal tahun kita ini, kita mendapati bahwa terdapat pemutusan hubungan kerjasama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit di berbagai daerah. Hal tersebut terjadi dengan berbagai alasan, yakni surat rekomendasi hingga belum terakreditasinya sebuah institusi kesehatan.

Hal ini jelas dilematik, sekaligus menambah persoalan baru dari apa yang telah diurai dari pelajaran di tahun 2018 yang lalu terkait dengan defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Dalam prinsip yang substantif, publik membutuhkan pembukaan akses kesehatan yang bersifat meluas, tentu saja karena sakit tidak pernah diduga kapan waktu dan tempatnya.

Dengan demikian, perluasan kerjasama dengan jejaring institusi layanan kesehatan menjadi bersifat penting. Lantas apa yang diperlihatkan dari penegakan aturan administrasi ini? Bahwa kita mahfum dengan kondisi tumpang tindih berbagai aturan yang bisa jadi saling bertentangan dengan situasi aktual.

Pertama, relasi kerjasama asimetrik, yakni kekuatan negosiasi dalam kerangka kerjasama terletak pada BPJS Kesehatan sebagai pembeli secara monopoli dari layanan kesehatan, yang sesuai target 2019 akan terintegrasi secara nasional. Tentu saja tidak mungkin rumah sakit mau memutuskan dirinya tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena pasien secara keseluruhan akan berasal dari program nasional tersebut.

Bisa dengan mudah ditebak, pemutusan menjadi sangat tergantung pada satu pihak, tidak berimbang dan jauh dari kaidah sebuah kerjasama yang fair, di mana seharusnya melibatkan para pihak yang bekerja sama untuk membangun skema win-win solution dari kendala serta permasalahan yang dihadapi.

Kedua, akreditasi sesungguhnya juga adalah ketentuan peraturan, yang dimaknai sebagai bentuk standar dari sebuah format pelayanan. Sesuai dengan kondisi riil, dari kebutuhan akreditasi sebuah institusi layanan kesehatan, maka upaya untuk dapat menyelaraskan diri dengan ketentuan standar tersebut tidaklah sesederhana yang diperkirakan.

Penetapan aturan yang cenderung idealistik dalam penetapan standar akreditasi, menjadi kontras dengan nilai rendah tarif BPJS Kesehatan.

Konsekuensi atas “batas bawah” aturan standar sebuah rumah sakit, tentu akan sangat terkait dengan kebutuhan pembiayaan, terkait upaya pemenuhan untuk dapat lulus paripurna dalam akreditasi membutuhkan sumber dana yang tidak sedikit, mulai dari tahap persiapan, evaluasi hingga paska penetapan akreditasi. Terutama dalam kepentingan penyiapan kerangka investasi fisik, agar dapat sesuai dengan kriteria standar tersebut.

Perlu bijak menilai derajat kepentingan publik dalam persoalan akses, terkait dengan perangkat aturan serta ketentuan administrasi, mana yang prioritas?

Ironi Berganda Publik dan Operator

Fenomena ini serupa ironi berganda, mungkin juga buah simalakama.

Ironi pertama, publik tentu akan memperoleh kesulitan untuk mengakses langsung layanan kesehatan, terlebih dengan pemberlakuan proses rujukan berjenjang, maka kerumitan yang terjadi akan semakin bertambah dengan terbatasnya jumlah rujukan akibat pemutusan kerjasama tersebut.

Hal ini jelas tidak akan menguntungkan bagi publik, tetapi bisa jadi merupakan upaya untuk melakukan seleksi atas bias kesakitan pasien.

Salah satu yang ditengarai menyebabkan over utilisasi BPJS Kesehatan adalah Insurance Syndrome, di mana publik memiliki kecenderungan untuk memanfaatkan jaminan layanan kesehatan, meski kategori sakit yang dialami masih dalam batas yang dapat ditolerir secara normal dari kapasitas dan kemampuan imun tubuh untuk memproteksi serta memperbaiki dirinya.

Bisa saja demikian, tetapi harus dapat dipastikan seberapa banyak kejadian yang sedemikian?

Ironi kedua, khususnya bagi institusi rumah sakit terhimpit dari kedua sisi, yakni pemenuhan standar ideal sebagai kepentingan administrasi akreditasi, serta ketidaksetaraan dalam kerangka kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Mengapa begitu? Karena akreditasi berbicara tentang keselamatan pasien, sebuah standar tertinggi dari kemampuan memberikan layanan kesehatan, sementara itu disisi lain tarif BPJS Kesehatan yang terbilang “minimalis”, baru mampu mengakomodasi bentuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang juga minimal.

Level operasionalnya berkutat soal kuantitas bukan kualitas, sehingga indikator keberhasilan program adalah jumlah peserta, bukan kehandalan paripurna pelayanan medik.

Agak sulit kiranya menciptakan “layanan bintang lima, dengan harga kaki lima” untuk sektor kesehatan. Bahkan solusi “strategic purchasing and financing” sebagai sebuah tawaran konsep, belum menjawab persoalan mendasar terkait dengan kemampuan untuk memastikan keberlanjutan program layanan kesehatan publik, khususnya untuk operator swasta yang mandiri, dengan kemampuan mengatur kas operasional secara swadana.

Jika tidak diselesaikan persoalan fundamentalnya, maka peristiwa pemutusan hubungan kerjasama tersebut adalah “lonceng kematian bagi rumah sakit swasta”.

Tidak mengherankan bila kemudian, terdapat prasangka bahwa hal ini terkait dengan kerangka kepentingan lain yang bermotif privatisasi internasional. Di mana terdapat premis bila rumah sakit swasta yang tengah sekarat akan menjadi sasaran investasi pelaku bisnis besar dengan jejaring internasional, sebuah hal yang kemudian akan berhadapan dengan pertanyaan, “kesehatan publik dalam balut komersialisasi dari kepentingan investasi global”. Mungkinkah hal itu terjadi?

Sebagai sebuah premis tentu perlu diuji kesahihannya, tetapi kita perlu mencermati lebih jauh.

Jadi, apa resolusi sehat bagi BPJS Kesehatan? Tentu sekali lagi, akan sangat terkait dan bergantung dari komitmen kekuasaan, karena karakter kekuasaan memang kerapkali alpa dalam menciptakan keberpihakan pada keberlangsungan hajat pubik secara meluas.[***]


Yudhi Hertanto

Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA