Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Katanya Ibu Tiri Kejam, Tapi BPJS Lebih Kejam

Catatan Singkat Awal Tahun 2019 Tentang Layanan BPJS Kesehatan Atau JKN-BJS

Senin, 07 Januari 2019, 08:43 WIB
BEBERAPA hari lalu BPJS melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan beberapa rumah sakit (RS). Alasan pemutusan hubungan adalah  pelayanan RS yang bersangkutan tidak memenuhi standar yang diminta oleh BPJS.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemutusan ini jika tanpa alternatif solusi jelas akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan RS tersebut. Masyarakat akan dilanggar hak asasinya untuk mendapatkan hak atas mendapatkan  kesehatan yang baik

Menjaga layanan dengan melakukan pengawasan yang ketat adalah baik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik. Pertanyaannya sekarang apakah BPJS sendiri telah memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dan RS itu sendiri selama ini? Begitu pula beberapa waktu lalu pemerintan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang penyelenggaraan BPJS.

Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 menjadi dasar pelaksanaan program  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terdapat sejumlah peraturan baru di dalam Perpres tersebut.  

Salah satunya tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dalam JKN-KIS.  Diatur bahwa Peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan yang tidak mendaftarkan bayinya dalam waktu setidaknya 28 hari sejak dilahirkan keluarga akan dikenai sanksi pembayaran iuran sejak lahir walaupun baru bisa menikmati layanan BPJS setelah didaftarkan.

Penetapan Perpres 82/2018 ini sudah mewajibkan setiap warga negara harus menjadi anggota layanan BPJS  kesehatan. Pertanyaan terdahulu adalah apakah BPJS sendiri sudah bisa memberi layanan baik kepada setiap pasien BPJS yang sudah ada sekarang ini? Apakah juga BPJS sudah bisa dan memiliki "gigi" mewajibkan setiap RS harus melayani pasien BPJS secara baik dan manusiawi?

Sebab hingga saat ini BPJS belum bisa memberikan layanan yang terbaik kepada pasiennya. Ada banyak sekali kasus pasien BPJS yang ditolak dan tidak dilayani secara manusiawi oleh pihak RS.

Penolakan RS disebabkan karena pembiayaan yang diberikan oleh BPJS sangat kecil keuntungannya bagi RS. Belum lagi persoalan sangat lambannya pembayaran oleh BPJS kepada RS yang melayani pasien BPJS. Semua masalah ini selanjutnya membuat RS menomor duakan bahkan menolak atau menelantarkan begitu saja pasien yang akan berobat dengan fasilitas BPJS.

Begitu pula banyak RS yang hingga saat ini kesulitan dana dan akan bankrut apabila BPJS tidak segera membayarkan tagihan uang layanan pasien BPJS. Sementara itu BPJS Kesehatan memiliki masalah berat yakni buruknya  manajemen keuangan internal. Salah satu masalah terberat yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan adalah defisit keuangan yang sangat besar.

Hingga saat ini pemerintah memberikan triliunan dana dari untuk menalangi defisit BPJS Kesehatan dengan rincian:
Tahun 2014 Rp 3,3 triliun
Tahun 2015 Rp 5,7 triliun
Tahun 2017 Rp 9,9 triliun dan 4,2 triliun
Tahun 2018 To 4,9 triliun dan Rp 5,2 triliun
Kemudian akan Rp 2,2 triliun.

Besarnya angka defisit keuangan internal BPJS tersebut menandakan bahwa manajemen penyelenggara BPJS Kesehatan tidak profesional dan cenderung memboroskan uang rakyat.

Sistem layanan BPJS sendiri lahir dan dibentuk pemerintah sebagai implementasi atas mandat dari UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki Hak Asasi Manusia.

Mandat memenuhi hak asasi manusia yang dimiliki itu adalah hak untuk hidup layak dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Artinya pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewajiban memberi layanan kesehatan yang baik agar warga negara bisa hidup secara layak. Salah satu pemenuhan itu dilakukan melalui sistem layanan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.

Jika masyarakat hingga saat ini belum bisa dilayani secara baik melalui fasilitas BPJS maka negara dalam ini telah melanggar hak asasi warga negaranya.

Begitu pula pihak RS yang menelantarkan dan menolak memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang sakit, apalagi sudah menjadi peserta BPJS adalah pelanggar HAM. Tindakan RS seperti itu adalah sangat kejam dan bisa membunuh kehidupan warga negara.  

Pemerintah harus berani menindak dan memberi sanksi tegas kepada RS yang menolak dan menelantarkan pasien BPJS karena tindakan RS seperti itu adalah pelanggaran hak asasi warga negara.

Jadi pemerintah harus mau memastikan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS tidak ditolak dan ditelantarkan oleh pihak RS. Pemerintah harus bisa menjamin bahwa BPJS bekerja dengan baik dan RS melayani dengan baik agar setiap warga negara bisa hidup secara manusiawi dan mendapatkan hak atas kesehatan ya secara baik. [***]


Azas Tigor Nainggolan

Analis Kebijakan Publik dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA