Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cabut Penghapusan Lima Subsidi Tarif Untuk Kereta Api

Selasa, 01 Januari 2019, 23:06 WIB
Cabut Penghapusan Lima Subsidi Tarif Untuk Kereta Api
PEMERINTAH mulai 1 Januari 2019 ini menghapus subsidi lima kereta api antar kota antar provinsi. Penghapusan itu diberlakukan  melalui  Keputusan Menteri  Perhubungan RI No.KP 2030 tahun 2018 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kelima KA tersebut adalah, KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Brantas (Blitar-Pasarsenen), KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), dan KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen).
 
Diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan di atas, berarti mulai 1 Januari 2019 Ada lima KA ekonomi jarak jauh bersubsidi akan berubah status menjadi KA ekonomi komersial (non subsidi).

Langkah penghapusan atau pencabutan subsidi tersebut tidak tepat dan memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kecil atau menengah ke bawah. Masyarakat kecil yang selama ini sudah menikmati layanan transportasi kereta dengan subsidi maka akan terbebani dan kesulitan secara ekonomi jika ingin melakukan perjalanan antar provinsi.

Subsidi adalah sebuah keharusan dalam layanan transportasi kelas ekonomi. Seharusnya masyarakat kecil mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah agar bisa melakukan perjalanan secara mudah dan akses.
 
Mencabut subsidi kelima rute perjalanan kereta tersebut adalah sebuah kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat kecil dan mendorong masyarakat berpindah menggunakan kendaraan pribadi.

Selama ini masyarakat kecil sudah sangat dibantu dengan adanya subsidi. Praktek subsidi adalah sebuah fasilitas pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Pengalaman di negara maju sekali pun, seperti di Eropa,  memberikan subsidi hingga 60% kepada pengguna transportasi umum massal kereta.
 
Penerapan subsidi ini dilakukan untuk mengurangi beban yang ditimbulkan akibat meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi. Adanya jalan tol pulau Jawa ini juga jangan menjadi alasan agar memberi nilai ekonomis karena masyarakat akan kembali berpindah menggunakan kendaraan pribadi.

Selama ini animo masyarakat sudah tinggi menggunakan kereta. Sebaiknya pemerintah justru memfasilitasi masyarakat dengan tambahan subsidi dan peningkatan layanan agar terus meningkatnya animo menggunakan kereta atau transportasi massal umum.

Kami mengajak pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan atau pencabutan subsidi di kelima rute kereta di atas guna melindungi hak bertransportasi masyarakat kecil.[***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA