Tersangka bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12). Berkas perkara Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dinyatakan oleh KPK lengkap (P21) dan untuk dihadapkan pada pengadilan. Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.