Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan diminta segera melakukan pembersihan. Mereka diduga menggerogoti dana pembayaran ganti rugi pengambilalihan lahan warga. Dari Pemerintah DKI Jakarta kepada para ahli waris.
Modus mafia itu bagai tengÂkulak. Mereka menampung para ahli waris yang hendak menerima pembayaran ganti rugi dari Pemprov. Dengan iming-iming akan dipermudah pencairan, praktik ini juga tak sungkan mengeluarkan sedikit uang di depan bagi keluarga ahli waris. Tujuannya, mengikat mereka tidak langsung melakuÂkan pencairan ke Pemprov dan pihak bank yang ditunjuk.
Hal itulah yang dialami Sanah Binti Haji Entong bersama sanÂak keluarganya. Juga puluhan warga di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tak kurang dari 28 ahli waris pemilik lahan, tanah, bangunan, tanaÂman dan benda-benda lainnya. Mereka berhak mendapat ganti rugi dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta atas Program Pembebasan dan Normalisasi Ciliwung.
Sejak dikeluarkan keputusan dan pencairan dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta 26 April 2018, nasib mereka masih terkatung-katung. Uang ganti rugi yang seharusnya sudah ditangan, tak bisa diambil. Soalnya, Nomor Rekening Bank DKIJakarta milik para ahli waris malah diblokir.
Pada Jumat 30 November 2018 pagi, Sanah Binti Haji Entong bersama saudaranya, Asminah Binti Haji Entong, juga Sanusi Bin Haji Entong. Termasuk puluhan orang lainnya, perwakilan ahli waris bersama pengacara, mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank DKI Jakarta, di wilayah Jati Baru, Jakarta Pusat.
Sudah tiga tahun mereka menunggu. Sikap saling curiga, saling menuduh, saling berantem beberapa kali terjadi. Bahkan ada juga yang terlebit hutang. Karena demi kebutuhan hidup sehari-hari di kalangan para ahli waris.
"Saudara nuduh saya makan uang peninggalan Babeh. Ada yang mengintimidasi saya. Ada yang maki-maki dan ngancam lapor polisi. Karena selama ini tak kunjung cair uang ganti ruginya. Dikira saya yang maÂkan kali," ujar Sanah Binti Haji Entong.
Hal yang sama juga diiyaÂkan saudaranya Asminah Binti Haji Entong dan Sanusi Bin Haji Entong. Hampir saja terÂjadi perang saudara sesama ahli waris. Akibat lama dan bertele-telenya proses pencairan uang ganti rugi itu.
Mereka sepakat, pencairan uang ganti rugi dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta itu, dilakukan dengan Nomor Rekening milik Ahli Waris, harus di Bank DKI. Kesepakatan itu pula yang ditulis pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Masing-masing ahÂli waris pun telah memiliki Rekening Bank DKI. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.