Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istri Enggan Melayani, Bocah 10 Tahun Jadi Pelampiasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Minggu, 09 Desember 2018, 19:26 WIB
Istri Enggan Melayani,  Bocah 10 Tahun Jadi Pelampiasan
Tersangka/RMOL Lampung
rmol news logo Dengan alasan kerap ditolak keinginannya berhubungan badan oleh sang istri, JS (54) malah melampiaskan nafsunya kepada seorang bocah berusia 10 tahun. Pria paruh baya ini ditangkap, setelah ibu bocah melapor ke polisi.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada hari Minggu, tanggal 16 september 2018, pukul 15.30 WIB.

“Tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi Harto seperti dilansir RMOL Lampung, Minggu (9/12).

Peristiwa yang dialami DS (10), warga Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus itu bermula saat ia suruh ibunya, BU (36), untuk membeli amplop di warung tetangganya, milik anak JS.

Saat itu, JS yang sedang menjaga warung. Ia kemudian mempersilahkan bocah itu untuk mengambil sendiri amplop tersebut ke dalam warng. Namun, ketika masuk ke dalam, pria paruh baya ini langsung memegang tangan DS dan menggiringnya ke dalam kamar.  Di kamar itulah JS berusaha mencabuli bocah tak berdosa tersebut. Ia sempat mencium bibir dan kemaluan sang bocah.

Sempat ketakutan, DS akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada sang ibu. Setelah berpikir panjang, ditambah sedih dengan trauma yang dialami anaknya, BU akhirnya mengadukan kasus pelecehan itu ke Polsek Pulaupanggung.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung langsung menangkap DS di rumahnya pada Rabu, (5/12), pukul 22.00 WIB.

“Tersangka mengaku tidak dapat menahan nafsu karena istri kerap menolaknya ajakan berhubungan badan,” tandas Kapolsek. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA