Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekerja Yang Tertembak di Papua Mesti Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 09 Desember 2018, 06:40 WIB
rmol news logo Para pekerja yang tertembak dan bahkan mati di Nduga, Papua, dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga harus mendapat santunan atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian ditegaskan koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Minggu (9/12). Dia menjelaskan, dalam terminologi pekerja, kejadian itu masuk dalam kecelakaan kerja.

"Ini sama seperti pilot dan pramugari pesawat lion yang jatuh beberapa waktu lalu," ujar Timboel.

Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal, maka sesuai PP 44/2015 masuk kategori kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.

Normatifnya, lanjut dia, kondisi itu harus ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), sebagai peserta korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, ahli waris berhak dapat 48 kali upah, biaya pemakaman, dan beasiswa.

"Namun adanya negosiasi dan ribut antara perusahaan dan keluarga mengindikasikan kuat PT Istaka Karya belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah didaftar sebenarnya tinggal lapor ke BPJS TK saja. Perusahaan tidak perlu negosiasi lagi," tuturnya.

Kalau perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja ke BPJS TK, lanjutnya, maka sesuai PP 44/2015, perusahaan wajib membayar penuh seperti yang harus ditanggung BPJS TK.

"Momentum ini harusnya dijadikan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja yang dipekerjakan di proyek infrastruktur sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Negosiasi antara PT Istaka Karya dan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Kabupaten Nduga, yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (7/12) lalu, berjalan alot.

Keluarga menolak kalau perusahaan hanya memberikan sebesar Rp24 juta kepada keluarga korban dalam pertemuan yang digelar di Hanggar Bandara Mozes Kilangin Timika itu.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan PT Istaka Karya bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang mana peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA