Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad mengkritisi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memeriksa rekaman yang diputar saat acara. Menurut dia, seruan HRS tersebut hanyalah seruan untuk para pengikutnya. Tidak ada unsur paksaan di dalamnya.
"Hal itu merupakan Fatwa Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Umat Islam kepada pengikutnya, dan memberikan kebebasan bagi yang mengikutinya untuk menjalankan atau tidak," jelasnya dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Ustaz Yusuf menegaskan, HRS sama sekali tidak melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 7/2017 ataupun PKPU, dalam hal ini kampanye di luar jadwal. Pasalnya, HRS bukanlah capres, cawapres, caleg, tim sukses, Panitia Reuni 212 dan bukan pula peserta Reuni 212.
"Silakan saja untuk kubu petahana membuat fatwa wajib pilih Jokowi sah-sah saja," pungkasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.