Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sedang Digodok, Tarif Parkir DKI Bisa Sampai Rp 50 Ribu Per Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Desember 2018, 17:42 WIB
Sigit Widjatmiko/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki cara jitu dalam menekan angka kemacetan di ibukota. Salah satunya, dengan menaikkan tarif parkir kendaraan. Tidak tanggung-tanggung, tarif parkir baru yang akan disahkan mencapai Rp 50 ribu per jam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportas (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Widjatmiko menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan kajian terkait kenaikan tarif parkir. Dia tidak menampik adanya kemungkinan kenaikan tarif parkir bisa mencapai Rp 50 ribu per jam.

"Pokoknya nanti kita buat. Artinya ini ada bagian dari disinsentifnya," kata Sigit saat dihubungi, Kamis (6/12).

Lanjut Sigit, kenaikan tarif parkir dan pengurangan ruang parkir telah menjadi disinsentif. Untuk insentifnya sendiri berupa penyediaan transportasi umum yang murah, terjangkau dan aksesibilitas serta pelayanannya yang mudah.

"Kita bicaranya dua arah, insentif dan disintensif," sambung Sigit.

Besaran tarif parkir nantinya dibedakan sesuai zona tersendiri, setidaknya ada tiga zona yang diatur, yaitu zona rendah, zona longgar, dan zona ketat. Terlebih, lokasi berada di pusat kota akan diterapkan tarif lebih tinggi.

"Jadi semakin ke pusat kota, pada ruas-ruas yang sudah bagus public transportnya, itu kita akan kendalikan tarifnya," tutup Sigit.

Dengan kenaikan tarif parkir sepeda motor dan mobil ini, Sigit berharap masyarakat yang berkantor di Jakarta naik kendaraan umum seperti KRL, TransJakarta, dan nanti pada Maret 2019 ada MRT. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA