Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seleksi CPNS 2018 Dinodai Dugaan Mal-Administrasi

Ombudsman Terima Aduan

Kamis, 06 Desember 2018, 10:01 WIB
Seleksi CPNS 2018 Dinodai Dugaan Mal-Administrasi
Foto/Net
rmol news logo Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih berlangsung. Setelah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kini para peserta harus melewati Seleksi Kom­petensi Bidang (SKB). Meski tahapan demi tahapan sedang berjalan, sejumlah masalah sudah bermunculan.

Anggota Ombudsman, Laode Ida menuturkan, ada laporan potensi mal-administrasi terkait seleksi CPNS 2018 yang di­terima Ombudsman dan kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi. Potensi dimaksud antara lain, ketidakjelasan infor­masi bagi pelamar CPNS 2018. Ada instansi yang tidak menye­but persyaratan spesifik. Tidak jelasnya penentuan rumpun keilmuan yang menyebabkan peserta memenuhi syarat men­jadi tidak lolos seleksi.

Ada juga laporan terkait ketidaksiapan pra dan sarana komputerisasi penunjang seleksi CPNS. Sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampai­kan para pelamar ke instansi penyelenggara. Namun belum ada penyelesaian.

Laporan yang paling mencolok dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. "Teridentifikasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mereka nggak lulus SKD, tapi diluluskan yang ditan­datangani oleh pejabat daerah. Tapi ini baru indikasi awal," katanya, di Jakarta.

Laode Ida menyebutkan, hal itu karena kurangnya pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia meminta pemerintah bisa mempersiapkan secara ma­tang pelaksanaan CPNS. Dengan begitu, seleksi bisa berjalan tanpa maladministrasi.

"Ombudsman RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi perbai­kan seleksi CPNS 2018," ujarnya.

Pertama, pengumuman per­syaratan seleksi CPNS 2018 harus divalidasi panitia penyelenggara. Agar tidak ada per­syaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Persyaratan itu juga harusdis­ampaikan secara rinci. Terutama untuk formasi yang membutuh­kan kekhususan. Seperti jenis kelamin, dan bagi penyandang disabilitas tertentu," terangnya.

Kedua, persyaratan terkait akreditasi perguruan tinggi harus berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi no. 32 tahun 2016. Ketiga, tingkat pendidi­kan calon peserta harus mem­perhatikan rumpun keilmuan. Bukan menggunakan nomen­klatur program studi. Serta harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Keempat, panitia penye­lenggara harus memberikan masa sanggah kepada peserta. Keenam, perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan dalam Tes CPNS 2018, harus dilakukan uji validasi dan uji reabilitas. Terakhir, pengadaan sarana dan prasarana harus disiapkan dengan matang dan melalui tahapan uji coba.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan menjamin proses seleksi administrasi berlangsung jujur dan adil. BKN memiliki sistem yang dikhususkan untuk meman­tau verifikator. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA