Anggota Ombudsman, Laode Ida menuturkan, ada laporan potensi mal-administrasi terkait seleksi CPNS 2018 yang diÂterima Ombudsman dan kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi. Potensi dimaksud antara lain, ketidakjelasan inforÂmasi bagi pelamar CPNS 2018. Ada instansi yang tidak menyeÂbut persyaratan spesifik. Tidak jelasnya penentuan rumpun keilmuan yang menyebabkan peserta memenuhi syarat menÂjadi tidak lolos seleksi.
Ada juga laporan terkait ketidaksiapan pra dan sarana komputerisasi penunjang seleksi CPNS. Sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampaiÂkan para pelamar ke instansi penyelenggara. Namun belum ada penyelesaian.
Laporan yang paling mencolok dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. "Teridentifikasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mereka nggak lulus SKD, tapi diluluskan yang ditanÂdatangani oleh pejabat daerah. Tapi ini baru indikasi awal," katanya, di Jakarta.
Laode Ida menyebutkan, hal itu karena kurangnya pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia meminta pemerintah bisa mempersiapkan secara maÂtang pelaksanaan CPNS. Dengan begitu, seleksi bisa berjalan tanpa maladministrasi.
"Ombudsman RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi perbaiÂkan seleksi CPNS 2018," ujarnya.
Pertama, pengumuman perÂsyaratan seleksi CPNS 2018 harus divalidasi panitia penyelenggara. Agar tidak ada perÂsyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Persyaratan itu juga harusdisÂampaikan secara rinci. Terutama untuk formasi yang membutuhÂkan kekhususan. Seperti jenis kelamin, dan bagi penyandang disabilitas tertentu," terangnya.
Kedua, persyaratan terkait akreditasi perguruan tinggi harus berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi no. 32 tahun 2016. Ketiga, tingkat pendidiÂkan calon peserta harus memÂperhatikan rumpun keilmuan. Bukan menggunakan nomenÂklatur program studi. Serta harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Keempat, panitia penyeÂlenggara harus memberikan masa sanggah kepada peserta. Keenam, perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan dalam Tes CPNS 2018, harus dilakukan uji validasi dan uji reabilitas. Terakhir, pengadaan sarana dan prasarana harus disiapkan dengan matang dan melalui tahapan uji coba.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan menjamin proses seleksi administrasi berlangsung jujur dan adil. BKN memiliki sistem yang dikhususkan untuk memanÂtau verifikator. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.