Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tugas Baru Senator, Pantau Dan Evaluasi Ribuan Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Desember 2018, 08:55 WIB
Tugas Baru Senator, Pantau Dan Evaluasi Ribuan Perda
Fachrul Razi dan Sukoyo/Humas DPD RI
rmol news logo Kewenangan DPD RI mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana tercantum dalam Pasal 249 poin J UU MD3, memberikan tantangan baru.

"Ini peluang bagi DPD RI yang harus didukung dari masyarakat. Ini penting bagi DPD RI dalam mewujudkan peran negara untuk daerah," kata Wakil Komite I Fachrul Razi dalam seminar nasional bertajuk 'Tantangan DPD RI Dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda' di Ruang GBHN Nusantara V, Jakarta, Rabu (5/12).

Untuk itu, lanjut dia, DPD RI harus bergerak cepat merevisi tata tertib (tatib) yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Raperda-Perda.

Menurutnya, dalam setiap reses di 34 provinsi seringkali mendapatkan masuk-masukan terkait Perda yang bertentangan.
"Namun di mana posisi DPD RI? Kita tugas menjembatani antara pusat dan daerah. Satu sisi kita mau mengurangi beban pusat terkait Perda yang begitu banyak," tegas dia.

Di kesempatan yaang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoyo mengatakan bahwa Perda mencapai 5.120 setiap tahunnya dengan asumsi satu kabupaten/kota dalam satu tahun 10 Perda.

"Di sinilah peran DPD RI yaitu pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda yang begitu banyak tiap daerah," ujarnya.

Sukoyo memberikan catatan bahwa perumusan teknis pelaksanaan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda jangan sampai bertentangan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya berharap pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda tidak sama dengan tugas yang telah dilaksanakan Kemendagri," imbuh dia.

Selain itu, objek pemantauan dan evaluasi lebih difokuskan pada Raperda dan Perda evaluasi seperti APBD, RTRW, zona industri, Raperda serta Perda. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA