Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permenaker Jamsos Pekerja Migran Segera Diteken

Kamis, 29 November 2018, 22:41 WIB
Permenaker Jamsos Pekerja Migran Segera Diteken
Foto/Kemnaker
rmol news logo Menteri Ketenagakerjaan  M Hanif Dhakiri akan segera menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indoinesia (PMI)

Permenaker terwujud setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI merupakan pelaksanaan amanat pasal 29 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sekaligus mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Indonesia

Demikian disampaikan Sekjen Kemnaker Khairul Anwar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11).

Raker bertema "Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017" dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI  Dede Yusuf.

"Setelah digodok dalam waktu lama dengan beberapa stakeholder, Permenaker jaminan sosial bagi pekerja migran segera diteken Menaker dalam waktu tidak terlalu lama," kata Sekjen Khairul  dalam paparannya.

Hal-hal penting dalam Rancangan Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari 13 Bab dan 46 pasal itu adalah PMI akan memperoleh empat jaminan sosial. Yakni jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Keempat Jamsos itu akan diberikan kepada peserta PMI dengan dua kategori yakni CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan dan CPMI/PMI perseorangan," kata Khairul.

Adapun jangka waktu perlindungan bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan adalah sebelum bekerja paling lama 5 bulan, selama bekerja 25 bulan dan setelah bekerja paling lama 1 bulan. Sedangkan bagi PMI perseorangan pelindungan diberikan selama bekerja 1 bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja dan setelah bekerja paling lama 1 bulan..

Khairul mengatakan manfaat program jaminan sosial  bagi PMI akan diberikan sebelum dan setelah bekerja.

Pertama perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis. Kedua, CPMI/PMI untuk perlindugan sebelum dan setelah bekerja akan memperoleh santunan berupa uang dan pendampingan dan pelatihan vokasional yang dapat diberikan bagi CPMI. PMI yang mengalami kecelakaan akibat kecelakaan kerja.

Khairul Anwar kembali merinci manfaat program jamsostek bagi PMI selama bekerja yakni perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja, santuan uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

"Adapun manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris CPMI/PMI apabila peserta meninggal dalam masa kepesertaan aktif. "Manfaat JKM sebelum dan setelah bekerja diberikan berupa santunan uang, meliputi santuan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman, " ujar Sekjen.

Ketua Komisi IX DPR RI  Dede Yusuf mengatakan draft Permanaker telah menyangkup banyak hal dan semua masalah terkait pekerja migran telah terakomodir.

"Tinggal adanya persepsi yang sama antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaam dan Komisi IX DPR selaku pembuat Undang-Undang, " katanya.

Sedangkan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambut baik draft Permenaker yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan manfaat bagi pekerja migran.

"Kami berharap ada klausul Permen ini bisa direview secara berkala untuk melihat besaran manfaat atau iuran untuk melihat keseimbangannya apakah dinaikkan atau diturunkan agar tetap akan terjaga manfaat dan iurannya, " katanya. [dzk]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA