Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waktu Rawat Inap Pasien Peserta JKN Dibatasi, BPJS Kesehatan Harus Jujur Dong!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 25 November 2018, 11:52 WIB
Waktu Rawat Inap Pasien Peserta JKN Dibatasi, BPJS Kesehatan Harus Jujur <i>Dong!</i>
Foto: Net
rmol news logo Pihak rumah sakit diminta memberikan pelayanan yang tulus sesuai ketentuan Undang Undang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain itu, pemberian informasi yang tidak tepat dari pihak rumah sakit kepada pasien dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan dan semestinya ditindak.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, dalam praktiknya, sering pihak RS memberikan informasi yang keliru kepada pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Bayangkan saja, seorang aktivis buruh migran mengobrol dengan saya soal pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit. Dia bertanya apa benar ada ketentuan di RS bahwa pasien JKN dirawat hanya tiga hari saja? Saya jawab, pasien pulang kalau memang sudah layak pulang secara medis dan tidak ada ketentuan harus pulang dalam waktu 3 hari," tutur Timboel di Jakarta.

"Saya tanya siapa yang bilang hanya tiga hari boleh dirawat di RS. Dia jawab dokter yang bilang. Ini kejadian di rumah sakit besar di bilangan Jakarta Timur loh," sambung Timboel, membeberkan.

Dia menjelaskan, pembatasan waktu perawatan menjadi kasus yang banyak ditangani BPJS Watch. Dari pasien yang tidak sadar harus keluar RS, masih kondisi lemah dan belum bisa jalan hingga pasien yang merasa belum sembuh tapi sudah harus pulang.

"Kalau enggak ya dicerewetin perawat. Ini merupakan hal sangat sering terjadi di RS, namun tidak bisa diselesaikan oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin bagi peserta JKN," bebernya.

Dia pun mengingatkan pihak RS mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai mana tertuang pada Pasal 2 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. Di dalam UU ini sudah sangat jelas dinyatakan bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila, dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan, dan keselamatan pasien.

Kemudian, pada Pasal 29 ayat 1 poin c,  mewajibkan RS memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi. "Dengan mengutamakan kepentingan pasien," tekannya.

Bahkan, di pasal yang sama pada poin m, dinyatakan bahwa RS wajib menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Pasal 32 menyebutkan, pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

"Jadi, mematok waktu perawatan tiga hari tanpa melihat aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien dan amanat pasal-pasal yang telah disebutkan, merupakan pelanggaran sistemik yang terus terjadi dan dibiarkan BPJS Kesehatan," tegas Timboel.

Dia heran hanya karena paket INA CBGs sudah mau mentok, hak pasien diabaikan oleh RS dan BPJS Kesehatan. "Pihak BPJS Kesehatan sepertinya tidak kuasa membantu pasien untuk menghadapi RS," katanya.

Padahal, sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan RS.

"Apa memang salah satu isi PKS tersebut ada klausul tentang maksimal tiga hari tersebut?" tanyanya.

Jika memang ada klausul tiga hari, maka BPJS Kesehatan harus jujur memberitahukan kepada peserta JKN.

"Kalau tidak ada klausul hanya tiga hari, kok kasus seperti ini banyak terjadi, dan tidak bisa diselesaikan BPJS Kesehatan? Apa masalah ini akan terus terjadi? Apakah memang UU 44/2009 tentang rumah sakit sudah menjadi sampah dan tidak bisa diimplemetasikan oleh RS?" pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA